WARTA DESA,PEKALONGAN – Nasib apes dialami Kunipah, warga Dukuh Petungkong, Desa Tembelanggunung, Kabupaten Pekalongan. Ibarat panggang jauh dari api, nama Kunipah tercatat mentereng sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, tapi kenyataannya selama hampir setahun penuh di tahun 2025, ia tak pernah mencicipi uang bantuan tersebut.
Uang sebesar Rp300 ribu per bulan yang seharusnya masuk kantong Kunipah, justru menguap entah ke mana. Kasus ini mencuat setelah Kunipah yang sudah tak tahan lagi akhirnya “nyanyi” kepada warga dan perangkat desa. Ia mengaku heran, bantuan yang menjadi haknya tak kunjung datang dari awal tahun hingga pengujung Desember 2025.
SALING TUDING DI DESA
Bukannya langsung beres, persoalan ini malah bikin suasana desa panas. Perangkat desa setempat sempat dibuat meradang karena dituding oleh sang Kepala Desa (Kades) telah menerima titipan dana BLT untuk diserahkan ke Kunipah. Tak terima jadi sasaran tembak, dua perangkat Dukuh Petungkong langsung pasang badan dan membantah keras telah menerima titipan duit dari Kades.
Setelah borok ini jadi omongan orang sekampung, barulah Kades Tembelanggunung, Slamet, mendadak “gercep” (gerak cepat). Di penghujung Desember 2025, Kades mendatangi rumah Kunipah membawa uang Rp1,4 juta. Anehnya lagi, sisa uang Rp2,4 juta disebut-sebut dititipkan melalui seorang sopir material toko di desa tersebut. Cara “koboi” penyaluran lewat sopir ini jelas menyalahi aturan main.
MINTA MAAF LEWAT WHATSAPP
Lewat pesan di grup WhatsApp Pemerintah Desa, Kades Slamet akhirnya mengakui ada kekeliruan dan meminta masalah ini tidak diperpanjang. “Perangkat ora salah, sing mungkin lali. Dadi tolong ora usah diperpanjang. Soal kesalahan iki sing salah, sing jaluk ngapura,” tulisnya dalam bahasa Jawa yang intinya mengaku khilaf dan meminta maaf kepada perangkat desa.
KADES MANGKIR MEDIASI
Untuk menjernihkan suasana, perangkat desa menggelar pertemuan di Balai Desa Tembelanggunung guna memberikan klarifikasi kepada warga. Namun, alih-alih datang memberikan penjelasan, sang Kades justru “batang hidungnya” tak nampak alias mangkir dari pertemuan, padahal undangan sudah diberikan jauh-jauh hari.
Warga kini mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa di Tembelanggunung. Muncul kekhawatiran, jangan-jangan bukan hanya Kunipah yang haknya “terselip”. Sesuai aturan, BLT harusnya diberikan langsung kepada penerima secara transparan, bukan ditahan-tahan apalagi dititipkan ke orang luar.
ATURAN MAIN BLT DANA DESA
Hati-hati! Penyaluran BLT itu ada aturannya:
-
Wajib Langsung: Uang harus sampai ke tangan penerima (By Name By Address).
-
Dilarang Menitip: Tidak boleh lewat RT, RW, apalagi sopir material!
-
Dokumentasi: Penyerahan harus ada bukti foto, daftar hadir, dan kwitansi.
-
Pengawasan: Jika ada kejanggalan, warga berhak lapor ke Camat, BPD, atau Inspektorat.
(Rohadi)










