ATURAN penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa berdasarkan ketentuan terbaru yang merujuk pada regulasi Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan:
1. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
2. Kriteria Penerima BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kemiskinan desa.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau disabilitas.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT (diutamakan).
- Keluarga yang terdampak krisis atau bencana.
3. Besaran dan Jangka Waktu
Besaran BLT Dana Desa: Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).
Jangka waktu penyaluran: minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dalam satu tahun anggaran, tergantung kebijakan desa. (.*.)









