close
Hukum & KriminalPolitik

Dugaan anduman Pilkades Tembbelanggunung, Mustofa akan tempuh jalur hukum

demo

Lebakbarang, Wartadesa. – Paska pemilihan calon Kepala Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, calon kades Mustofa mengaku akan menempuh jalur hukum jika keberatannya terkait dugaan praktik anduman (politik uang) yang dilakukan oleh salah seorang calon tidak ditindak oleh Timwas Kecamatan setempat. Demikian disampaikan usai menggelar unjukrasa di kantor Camat Lebakbarang, Rabu (27/11).

Menurut Mustofa, seharusnya Timwas bisa mengubah keputusan yang dibuat (memutuskan pemenang pilkades Tembelanggunung). “Seharusnya Timwas bisa mengubah keputusan yang dibuat, point-point yang diputuskan Timwas sudah salah, kalau diputuskan oleh Timwas harusnya melibatkan semua pihak, termasuk pihak-pihak calon kepala desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Lihat Video Demo

Mustofa menambahkan bahwa keputusan Timwas merupakan keputusan sepihak karena tidak melibatkan calon kades lain. Selain itu, masih menurutnya, surat dari Timwas lama datangnya hingga terkesan berbelit-belit dan tidak niat. “Keputusan tersebut sepihak karena tidak melibatkan calon kades lainnya, dan surat sampainya lama, seperti berbelit-belit dan tidak niat (menyelesaikan permasalahan),” lanjutnya.

Mustofa berharap agar Tim Pengendali dari Kabupaten mengambil keputusan karena yang pihak kabupaten berwenang untuk memutuskan permasalahan Pilkades di Desa Tembelanggunung. Jika perasalahan tersebut tidak diselesaikan, pihaknya akan menembuh jalur yang lebih tinggi, yakni jalur hukum. Ujarnya

Dengar audio wawancara kami

Sementara itu Camat Lebakbarang menanggapi demo yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Tembelanggunung paska pilkades mengatakan bahwa demo tersebut merupakan hal yang wajar dan sesuai peraturan yang ada. “Dalam Pilkades pasti ada yang menang dan kalah, yang kalah akan merasa kecewa atau kurang puas, ada rasa kecewa. Hal itu merupakan hal yang wajar. Dan wajar jika mereka menyampaikan aspirasinya,” ujar Toharno.

Toharno menambahkan bahwa calon yang berkeberatan dapat melayangkan surat, “mereka boleh mengajukan keberatan melalui surat. Terkait Desa Tembelanggunung, pengaduan yang dilakukan melalui P2KD, saat ini Timwas masih menunggu usulan dari P2KD Tembelanggunung ke Timwas,” lanjutnya.

Toharno mengaku akan segera mensikapi keberatan dari Mustofa, “keberatan dari salah satu calon akan segera sikapi, gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusan akan diberikan ke Tim Pengendali,” pungkasnya.

Dengar audio wawancara dengan Toharno

Diberitakan sebelumnya, calon Kepala Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Musthofa mengajukan keberatan atas keputusan Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan anduman (politik uang) yang dilakukan oleh calon kepala desa tertentu. Demikian rilis yang dikirimkan kepada Warta Desa, Ahad (24/11).

Sebelum pelaksanaan pemilihan calon kepala desa setempat, tim pemenangan calon kades Musthofa melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon lainnya.  Kronologi dugaan politik uang, menurut Musthofa seperti disampaikan dalam rilis sebagai berikut,

Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2019, pukul 18.30 WIB Saudari M  dipanggil kerumah Saudara R, kejadian tersebut diketahui oleh Saudara AS, kemudian AS menitipkan ponsel rekaman (dugaan politik uang) kepada Saudari M.

Setelah Saudari M  sampai dirumah saudara R terjadi transaksi pembelian suara untuk mempengaruhi pemilih. Setelah pulang dari rumah Saudara R, Saudari M  dicegat Saudara AS lalu diambilah barang bukti rekaman ponsel dan uang dalam amplop seniali Rp 100 ribu. Dan Saudari M  telah mengakui kejadian tersebut kepada Saudara AS.

Tindak dugaan politik uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang, namun oleh Timwas dianggap kurang barang bukti dan tidak menguatkan. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah rekaman dugaan praktik politik uang dalam ponsel, uang sejumlah Rp. 100 ribu beserta amplop, foto uang dan amplop dan saksi.

Atas kejadian tersebut, Musthofa dan tim mengambil kesimpulan,

  1. Barang bukti yang di anggap terdapat kekurangan dan tidak menguatkan, tidak dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkaitan (tidak ada crosschek).

  2. Penolakan laporan terkesan berbelit dan tidak melibatkan para pihak yang terkait.

  3. Laporan yang dianggap Timwas kadaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu 1 x 24 jam adalah tidak benar

Musthofa mengatakan bahwa kejadian politik uang dalam Pilkades Tembelanggunung sudah diketahui sebelumnya oleh anggota Timwas sendiri di Dukuh Pomahan namun kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti. Ia menamahkan bahwa pihaknya juga memiliki bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dan dipertanggungjawabkan.

Musthofa mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak, Pasal 5 huruf l sebagaimana lampiran Model A5-CKD berbunyi, sanggup melakukan pencarian surat suara dengan cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara.

Namun berdasarakan temuan dilapangan berikut dengan barang bukti dan saksi, pihaknya menemukan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh pihak calon kepala desa nomor urut 02. Musthofa meminta pihak-pihak berwenang melakukan tidaklanjut laporan dugaan politik uang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Tags : demo pilkadesPekalonganPilkades Serentak