close
indomart-ditutup

Kajen, Wartadesa. – Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi mengaku bahwa pihaknya masih mempunyai PR (pekerjaan rumah) untuk menertibkan toko modern dan warung remang-remang penjual miras beserta karaoke. Selain itu, lanjut bupati, pihaknya juga akan menertibkan kos-kosan yang melanggar ketertiban umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Demikian diucapkannya dalam pembinaan pada kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Jawa Tengah Tahun 2019. Senin (25/11 /2019).

Baca: Duh! 34 toko modern belum berijin lengkap sudah beroperasi

Asip menambahkan, PNS (ASN) dan pelajar yang keluyuran pada saat jam kerja atau jam sekolah ke tempat-tempat yang tidak semestinya, pun akan ditertibkan.

Namun, lanjut Asip, penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan musti dilakukan secara humanis. “Hal ini agar performance Satpol PP ini di masyarakat kelihatan humanis, kemudian persuasif tetapi tetap tegas. Sehingga Kabupaten Pekalongan itu nanti tertib, pedagang kaki limanya tertib, tempat hiburan yang ilegal juga kita tutup.” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, fraksi PDI Perjuangan mencatat sedikitnya 34 toko modern berjejaring (waralaba) di Kota Santri belum mempunyai ijin lengkap, namun sudah beroperasi.

Sumar Rosul menyebut ada 34 unit toko modern berjejaring yang belum mempunyai IUTM dan satu unit toko modern di Jalan Mandurorejo, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen yang baru proses perizinan, namun sudah beroperasi.

“Ini sungguh aneh tapi nyata. Astagfirulahaladzim. Padahal ini sangat merugikan para UMKM yang kalah bersaing dengan toko modern yang tidak profesional karena izin tidak lengkap,” ujar Sumar disela-sela Rapat Paripurna dengan agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2020 beberapa waktu lalu.

Baca: Lagi, Dewan pertanyakan penutupan toko modern ilegal

Satpol PP Kab. Pekalongan penuhi janjinya, empat toko

Sumar melanjutkan, pihaknya meminta Bupati Pekalongan untuk menindak tegas toko modern berjejaring yang belum mempunyai ijin lengkap tersebut dengan menertibkannya sesuai  Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016.

“Karena melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda dan Peraturan Bupati juga merupakan pelanggaran
terhadap Perda dan Peraturan Bupati itu sendiri,” lanjut Sumar.

Sumar menganggap bahwa Pemkab melakukan pembiaran “Baru mendapat izin prinsip dari Bupati dan belum mempunyai IUTM (lzinUsaha Toko Modern) tetapi sudah beroperasi bertahun- tahun, dan hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua LSM Forum Pekalongan Bangkit, M Subkhi ketika dikonfirmasi sangat mengapreasi pendapat dari fraksi PDI DPRD Kabupaten Pekalongan. “Kami sangat sepakat atas Sorotan dari Fraksi PDI-P tersebut apalagi inikan berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil utamanya dalam bidang usaha perdagangan, ini memang wajib menjadi sororan yang serius,” kata pria yang akrab disapa Usup, Kamis (21/11).

Usup berharap agar penegakan Perda tentang toko modern di Kota Santri benar-benar diwujudkan. “Sudah seharusnya Pemkab melindungi pengusaha lokal dengan melakukan proteksi dan perlindungan usaha kecil dan menengah, tentunya dengan menegakkan Perda Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016,” pungkasnya.

Catatan dari Fraksi PDIP Kabupaten Pekalongan ini dibantah oleh Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto. Menurutnya, semua toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan sudah mengantongi izin. Proses perizinan tidak lagi di pemda, namun di pusat melalui ‘Online Single Submission’ (OSS).

“Total semua ada 50 toko modern berjejaring, 24 Indomaret dan 26 Alfamart, dan semuanya sudah berizin,” ujar  Edy Herijanto dikutip dari Radar Pekalogan.

Menurut Edy perizinan toko modern   melalui OSS. Hal ini pasca keluarnya PP 24/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Mereka sudah kita fasilitasi, kita bina, dengan melalui OSS secara mandiri. Kita hanya melakukan pendampingan saja.

Edy menambahkan, ada beberapa Indomaret dan Alfamart yang tidak sesuai dengan Perda. Namun, toko modern yang melanggar aturan itu, yakni yang jaraknya kurang dari 1 km dari pasar tradisional sudah ditutup. “Kita sudah melakukan penutupan, kemudian toko modern yang jaraknya kurang dari 500 meter juga ditutup. Dulu kan sudah dilakukan penutupan, ada tujuh kalau tidak salah,” ujarnya.

Dari tujuh toko itu yang dulunya berjejaring, lanjut dia, ada yang sudah dirubah menjadi nonberjejaring. “Kalau nonberjejaring itu memang boleh, sepanjang jaraknya lebih dari 500 meter,” jelas Edy. (Eva Abdullah)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Tags : Pekalongantoko modern berjejaringtoko modern ilegal