Pemalang, Wartadesa. – Horee! Tanah, bangunan dan tanaman dengan jarak 17 meter kekanan dan kekiri ditarik dari As (tengah-tengah) lokas tower sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) akan mendapatkan konpensasi. kompensasi tersebut akan diberikan hanya sekali.
Demikian disampaikan oleh narasumber dariPT PLN UPP DPP3 Jawa Tengah dalam sosialisasi pembangunan sutet di Kecamatan Ampelgading, Pemalang. Selasa (19/02). Ratusan warga Desa Tegalsari Timur dan Desa Kemuning pun yang mengikuti acara terlihat sumringah.
Kegiatan sosialisasi turut diamankan oleh petugas dari kepolisian setempat. Kapolsek Ampelgading, AKP Imam Khanafi mengungkapkan bahwa pihak PLN TX Batang Mandirancan cabang pemalang sengaja mengundang warga masyarakat yang tanah maupun bangunannya terletak disepanjang ruang bebas jalur Sutet.
“kami melakukan pengamanan agar tidak terjadi salah faham antara warga dan pihak PLN yang berujung pelanggaran hukum. musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak tidak ditumpangi orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar kapolsek.
Sumber dari petugas PT. PLN TX Batang yang tidak mau disebutkan identitasnya menerangkan bahwa PT. PLN akan memberikan kompensasi tanah, bangunan dan tanamanan dibawah ruang bebas sutet 500 KV.
“tanah, bangunan dan tanaman yang mendapatkan kompensasi dengan jarak 17 meter kekanan dan kekiri ditarik dari As (tengah-tengah) lokas tower sutet. kompensasi yang diberikan hanya sekali,” terang petugas PLN tersebut.
“kami memang sengaja menggandeng pihak Polsek Ampelgading Polres Pemalang, Kejaksaan negri Pemalang, Koramil Ampelgading Kodim Pemalang, Camat Ampelgading, kepala desa kemuning dan Tegalsari timur kec. ampelgading untuk membantu kami dalam menyampaikan sosialisai kepada warga. sosialisai sesuai dengan PerMen no 27 tahun 2018,” tambahnya.
petugas PLN menjelaskan bahwa sesuai PerMen (peraturan menteri) nominal kompensasi akan diberikan dengan hitungan sebagai berikut :
formula perhitungan kompensasi tanah :
Kompensasi = 15% X LI X NP.
LI = luas tanah dibawah ruang bebas
NP = nilai pasar tanah dari lembaga penilai
formula perhitungan kompensasi bangunan :
kompensasi = 15% X LB X NPB
LB = luas bangunan dibawah ruang bebas
NPB=nilai pasar bangunan dari lembaga penilai
formula perhitungan kompensasi tanaman:
kompensasi = NPT
NPT = nilai pasar tanaman dari lembaga penilai
Kompensasi tersebut akan diberikan langsung kepada warga yang mempunyai tanah, bangunan dan tanaman yang letaknya 17 meter kekanan dan kekiri sutet, tidak lama setelah musyawarah disepakati.
‘Pihak Polsek Ampelgading Polres Pemalang akan mengawal kegiatan ini, sehingga tidak ada gejolak maupun pelanggaran hukum. situasi musyawarah yang damai dan kondusif itu tujuan kami,” pungkas kapolsek Ampelgading. (WD)