Sragi, Wartadesa. – Warga terdampak pemasangan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) dari PLTU Batang ke Gitet 500Kv Mandiracan dapat mengecek daftar inventaris (apa saja yang mendapat konpensasi) di balai desa setempat. Demikian disampaikan oleh Juanda, dalam sosialisasi Sutet di aula kecamatan Sragi, Kamis (21/03).
Warga terdampak Sutet akan mendapat konpensasi hanya satu kali sebelum kabel sutet dipasang. ” kompensasi yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang terdampak hanya satu kali saja dan akan diberikan sebelum penarikan kabel,” tutur Juanda.
Menurut Juanda warga dapa melihat daftar inventaris yang mendapat konpensasi di balai desa maupun kecamatan. “Silahkan warga masyarakat bisa melihat daftar inventarisasi di balai desa maupun kecamatan mohon dicek apakah sudah benar atau belum diberikan waktu 14 hari kerja untuk melakukan koreksi atau komplain.” Lanjut Juanda.
Juanda menyebut, nilai kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman akan di nilai oleh Tim Apresial yang keputusannya bersifat final dengan formula penghitungan kompensasi = 15% x luas tanah x nilai pasar.
Sementara itu, Sasmito dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan maksud kehadirannya adalah untuk memberikan hal-hal yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jalur sutet dimana obyek obyek ganti ruginya berkaitan dengan uang negara.
Kapolsek Sragi AKP Sumantri, berharap kepada semua pihak dengan adanya kompensasi jalur sutet ini tidak ada penyelewengan uang negara dalam penyalurannya kepada warga Desa Sumubkidul, Bulaksari dan Mrican yang menerima sesuai daftar yang ada. (WD)










