close
Lingkungan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Perhutani Pekalongan Timur Larang Keras Buang Sampah di Kawasan Hutan

template berita foto warta desa(1)

PEKALONGAN, WARTADESA – Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan memasang papan peringatan keras yang melarang masyarakat membuang sampah di area kawasan hutan.

Papan peringatan tersebut terpasang di titik-titik strategis dengan tulisan mencolok: “DILARANG!!! MEMBUANG SAMPAH DI DALAM KAWASAN HUTAN”. Selain tulisan, papan tersebut juga dilengkapi dengan simbol tanda silang pada gambar aktivitas pembuangan sampah sebagai penegasan visual bagi masyarakat.

Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Perhutani merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam papan tersebut, dicantumkan pula ancaman sanksi pidana yang cukup berat bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

Pelaku pembuangan sampah di kawasan hutan dapat terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda materi hingga Rp3 miliar.

Pemasangan papan peringatan ini dilakukan sebagai respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, tumpukan sampah tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari tanah dan air, serta mengganggu fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

Pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi dan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, terutama di area hijau. Peran aktif warga sekitar juga sangat diharapkan untuk saling mengingatkan serta berani melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Melalui tindakan preventif dan edukatif ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga kekayaan alam dan kelestarian hutan di wilayah Pekalongan Timur dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.

(Andi Purwandi)

Terkait
Sampah truk tercecer dijalan, bahayakan pengguna jalan

Bahayakan pengguna jalan. Truk pengangkut sampah ini melaju dengan beban melebihi kapasitas, sehingga sampah yang dibawanya Read more

Kabupaten Pekalongan raih Adipura, setelah penantian panjang

Jakarta, Wartadesa. - Kabupaten Pekalongan dinobatkan sebagai penerima penghargaan Adipura Tahun 2017. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah paling bersih tingkat Read more

Ribuan warga Pekalongan tumpah ruah, meriahkan pawai Adipura

Kajen, Wartadesa. - Ribuan warga Kota Santri tumpah ruah memenuhi sepanjang jalan sekitar Kajen. Mereka tampak antusias melihat arak-arakan (pawai) Read more

Dua Kelurahan kekeringan, Kota Pekalongan darurat bencana kekeringan

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan darurat bencana kekeringan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2017. Penetapan tersebut Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : perhutanisampah