PEKALONGAN, WARTADESA – Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan memasang papan peringatan keras yang melarang masyarakat membuang sampah di area kawasan hutan.
Papan peringatan tersebut terpasang di titik-titik strategis dengan tulisan mencolok: “DILARANG!!! MEMBUANG SAMPAH DI DALAM KAWASAN HUTAN”. Selain tulisan, papan tersebut juga dilengkapi dengan simbol tanda silang pada gambar aktivitas pembuangan sampah sebagai penegasan visual bagi masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Perhutani merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam papan tersebut, dicantumkan pula ancaman sanksi pidana yang cukup berat bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.
Pelaku pembuangan sampah di kawasan hutan dapat terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda materi hingga Rp3 miliar.
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan sebagai respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, tumpukan sampah tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari tanah dan air, serta mengganggu fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi dan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, terutama di area hijau. Peran aktif warga sekitar juga sangat diharapkan untuk saling mengingatkan serta berani melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Melalui tindakan preventif dan edukatif ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga kekayaan alam dan kelestarian hutan di wilayah Pekalongan Timur dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.
(Andi Purwandi)










