Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan darurat bencana kekeringan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2017. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan Nomor 194/365 Tahun 2017.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan Suseno, mengatakan bahwa pemetaan yang telah dilakukan, dari 27 kelurahan, dua kelurahan berpotensi dilanda kekeringan. Yakni, Kelurahan Soko Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan dan Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.
Baca: 27 Desa di Pekalongan alami kekeringan
Kekurangan air bersih, droping air ke Pulosari dan Belik akan ditambah
”Tahun lalu ada dua kelurahan yang dilanda kekeringan. Tapi bukan kekurangan air bersih, melainkan sumber airnya terlalu dalam untuk mengairi pertanian sehingga dibantu dengan pompa,” ujar Suseno.
Untuk tahun ini, lanjut Suseno, belum ada laporan terkait bencana kekeringan yang melanda kelurahan di Kota Pekalongan. Namun untuk mengantisipasi apabila ada kelurahan yang mengalami kekurangan air bersih, disiapkan persediaan air bersih. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan air bersih akan diback up PDAM. Kami sudah menyiapkan armada untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Suseno menambahkan, pihaknya telah menyiagakan semua sumber daya yang berpotensi dikerahkan pada saat terjadi keadaan darurat bencana. Selain itu, juga melakukan upaya pengurangan risiko akibat ancaman bencana dengan membersihkan atau pemotongan rumput ilalang di lahan tidur atau lahan telantar serta infrastruktur yang rentan terhadap ancaman bencana kekeringan.
BPBD Kota Pekalongan juga akan melakukan upaya darurat meliputi pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan sarana dan prasarana kebutuhan air bersih apabila terjadi keadaan darurat dan melaksanakan pengedropan air bersih dengan menyediakan tandon air sebagai penampungan air bersih. (WD/SM)