close
Lingkungan

Menuntut Hak di Balik Gunungan Sampah: Warga Empat Desa Desak Kompensasi TPA Bojonglarang

template berita foto warta desa

KAJEN, Warta Desa – Kesabaran warga yang bermukim di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bojonglarang nampaknya sudah mencapai titik nadir. Bau menyengat, pencemaran air, hingga longsoran sampah yang kerap menghantui, memaksa ratusan warga dari empat desa turun ke jalan untuk menuntut keadilan.

Pada Rabu, 18 Februari 2026, warga dari Desa Kalijoyo, Wonorejo, Sabarwangi, dan Pekiringan Alit menggelar aksi protes di lokasi TPA sebelum akhirnya bergerak menuju kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan untuk berdialog langsung dengan pengambil kebijakan.

Jeritan Warga: Pertanian Lumpuh, Lingkungan Tercemar

Persoalan TPA Bojonglarang bukanlah barang baru. Namun, kondisi overload yang berujung pada longsornya gunungan sampah ke sungai dan lahan milik warga menjadi pemantik amarah yang tak lagi terbendung.

“Kami ke sini karena TPA itu sudah sangat berdampak ke kami. Sudah sering longsor dan mencemari lingkungan hidup kami,” ujar Dheri Al Ikhsan, perwakilan warga, dengan nada getir.

Dampak yang dirasakan warga bukan sekadar bau tidak sedap, melainkan kerugian ekonomi yang nyata:

  • Lahan Pertanian Rusak: Longsoran sampah kerap menutup akses dan merusak tanaman di kebun warga.

  • Pencemaran Air: Dugaan rembesan limbah (lindi) ke air tanah mengancam kesehatan konsumsi air harian warga.

  • Keamanan Lingkungan: Ancaman longsor susulan yang bisa terjadi kapan saja, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menerima langsung perwakilan warga. Ia mengakui bahwa TPA Bojonglarang saat ini menjadi tumpuan tunggal pembuangan sampah di Kabupaten Pekalongan.

Akbar tidak menampik adanya dampak buruk yang dialami masyarakat, terutama terkait insiden longsor dan pencemaran air tanah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah kedepannya harus benar-benar mengikuti kaidah ekologis yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pengelolaan mestinya harus memenuhi kaidah ekologis sesuai regulasi,” tegas Akbar dalam pertemuan tersebut.

Tuntutan Konkret: Bukan Sekadar Janji

Warga menegaskan bahwa mereka tidak butuh sekadar komitmen di atas kertas. Ada dua poin utama yang didesak oleh akar rumput:

  1. Tindak Lanjut Konkret: Perbaikan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi terjadi longsor dan pencemaran ke sungai.

  2. Kompensasi Dampak: Warga menuntut kompensasi atas kerugian materiil (lahan pertanian) dan non-materiil (kesehatan dan kenyamanan) yang selama ini mereka tanggung sendirian.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Akankah jeritan warga di sekitar TPA Bojonglarang dijawab dengan solusi nyata, atau mereka harus terus hidup berdampingan dengan limbah yang mengancam masa depan desa mereka? (Andi Purwandi)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bojonglarangsampahtpa