Pemalang, Wartadesa. – Jual beli online melalui media sosial marak terjadi. Namun perlu waspada saat bertransaksi. Seperti dialami oleh WLM (30), warga Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Pemalang. Ia ditipu oleh pembelinya saat COD (Cash On Delivery–yang jika di artikan adalah berarti membayar barang pesanan pada saat barang dikirimkan).
Berawal dari posting penjualan SPM Kawasaki KLX di laman media sosial Facebook milik WLM dengan disertakan nomor HP, selanjutnya pelaku PNDY (DPO) menghubungi korban dan menanyakan sepeda motor sudah laku apa belum, dan di jawab korban kalau motor belum laku.
Dari situ pelaku PNDY (DPO) janjian di pertigaan Desa Kalimas dengan diantar pelaku HRS als HARI ALS HERI sampai pertigaan randudongkal dilanjutkan dengan ojek, setelah bertemu dengan korban pelaku meminjam STNK dan minta ijin kepada korban untuk mencoba SPM tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali.
“kerugian 1 unit SPM Kawasaki KLX dengan harga Rp 14 juta rupiah” Kasat Reskrim AKP Suhadi, seraya memberikan keterangan (08/02) pagi tadi
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH. melalui Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, S.H., M.H. berpesan kepada masyarakat, bahwa harus hati-hati terhadap orang yang baru dikenal baik secara langsung maupun melalui akun media sosial.
“pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dan terus mengejar pelaku yang masih DPO,” tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu. (Eva Abdullah)










