close
Sosial Budaya

Kapolres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan, Pencurian Motor, dan Narkoba 28,73 Gram Sabu

IMG-20251024-WA0013

Warta Desa, Pekalongan — Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, yaitu kasus pencabulan di wilayah Bojong, kasus pencurian sepeda motor (curanmor), serta kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,73 gram.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf S.I.K., dalam konferensi pers di Polres Pekalongan, Jumat (24/10/2025), menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pekalongan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan.

“Dalam waktu berdekatan, kami berhasil mengamankan para pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan komitmen Polres Pekalongan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam kasus pencabulan di Kecamatan Bojong, pelaku berinisial S (42), warga setempat, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, tim Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku berinisial R (28) beserta barang bukti satu unit sepeda motor scopy hasil curian. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan pemilik. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Wiradesa,” terang AKBP Rachmad C.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pekalongan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,73 gram. 7 orang pelaku, masing-masing, ditangkap di wilayah Kab pekalongan saat hendak melakukan transaksi.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 28,73 gram, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pekalongan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pekalongan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk kejahatan,” tutupnya. (Agung Dwi Wicaksono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Pekalonganpencabulan