close
Layanan Publik

Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria Menangkan PK Sengketa Lahan RSUD Kraton

kraton

Kota Pekalongan, Wartadesa. – Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria memenangkan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Pekalongan atas sengketa lahan RSUD Kraton seluas 11 ribu meter persegi. Dan biaya sewa sejak tahun 1970 hingga sekarang, sebesar Rp 403 juta.

Sebelum Pemkab Pekalongan mengajukan Peninjauan Kembali pada 11 Januari 2021, Yayasan Santa Maria telah memenangkan gugatan atas lahan RSUD Kraton, di Jalan Veteran Kota Pekalongan.

Soeurs De Notre Dame menggugat Presiden cq Mendagri cq Gubernur Jateng cq Bupati Pekakongan, serta Direktur RSUD Kraton sejak tahun 2014. Kemudian muncul putusan sela dari PN Pekalongan.

MA yang memeriksa menyatakan perkara a quo merupakan sengketa kepemilikan sebidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan SK Mendagri Nomor SK.1/HM/DA/78 dan SHM Nomor 200 seluar 30.810 m2 atas nama Yayasan Santa Maria di Pekalongan.

Atas putusan tersebut, akhir 2017 perkara sengketa lahan RSUD Kraton kembali dibuka dan disidangkan di PN Pekalongan. Hasilnya pengadilan mengabulkan gugatan Kongregasi Suster-Suster Bunda Santa Maria. Dan tergugat/Pemkab Pekalongan mengajukan banding. Putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan tersebut. Pihak Tergugat tidak puas dan mengajukan kasasi ke MA dan kembali kalah. Kemudian dilakukan PK pada 2021.

Pakar Hukum Universitas Semarang (USM) Dr. Muhammad Junaedi, S.Hi.,MH. menegaskan bahwa seharusnya kasus sengketa lahan tersebut bisa dihindari sejak awal, dengan memastikan kepemilikan lahan. Menurutnya negara telah lalai.

“Negara harusnya secara administrasi, mengecek apakah tanah rampasan atau okupasi. Milik Hindia Belandda yang diambil alih atau tidak. Mendagri harusnya mengecek data mengklarifikasi di lapangan, kronologis historisnya. Para pihak harusnya membuktikan secara autentik, fisik yang menjelaskan sebagai pihak berhak serta berwenang,” mengutip pernyataan Junaedi dari Infoplus (12/01/2021).

Junaedi menambahkan, Pemkab Pekalongan harus menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat.

Sementara itu, Fadia, Bupati Pekalongan mengatakan bahwa dengan kekalahan PK, hak atas tanah milik Yayasan Santa Maria, sedangkan gedung bangunannya milik Pemkab Pekalongan. Pemda akan melakukan komunikasi dengan Yayasan Santa Maria agar memberikan waktu untuk merelokasi RSUD Kraton.

“Saya mau 2023 salah satu fokus utama kita adalah bangun RSUD Kraton yang baru di Wiradesa. Yang bagus dan layak. Itu fokus kita. Bangunnya di tanah milik pemda. Tanpa beli tanah. Yang ada saja kita manfaatkan. Langsung bangun supaya terwujud RSUD Kraton yang baru,” katanya. (Buono)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : RSUD Kratonsanta maria