Pekalongan, Wartadesa. – Sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pungli yang dilakukan sejak 2014 hingga 2016.
Penyidik Tipikor dan BPK sudah melakukan pemeriksaan beberapa hari secara marathon, sejak Selasa 25 Juli 2017 lalu. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Pekalongan, AKP Agung Ariyanto.
Baca:Warga minta layanan RSUD Kraton lebih efektif dan cepat
Dilansir dari Sindo, sejak dua hari lalu, penyidik dan BPK sudah memeriksa lebih dari 20 pejabat RSUD Kraton. “Kebetulan untuk Rumah Sakit Kraton itu yang menangani bukan Polres, kita hanya ketempatan saja dari Tipikor Polda didampingi BPK untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dan itu hubungannya dengan tidak pidana korupsi di RSUD Kraton,” kata Agung.
Baca:Nah lho … termasuk pungli, desa dilarang tarik pungutan Pulogoro
Agung menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Tim Tipikor dan BPK kemungkinan akan terus berlanjut hingga beberapa hari kedepan.
“Untuk hari ini ada 5 sampai 6 orang (terperiksa) informasinya, jadi sampai beberapa hari kedepan, dari hari Senin sampai Jumat, itu sudah terjadwal dari sana, baik dari BPK maupun Tipikor,” lanjut Agung.
Baca:Praktik pungli, diduga terjadi di SMPN 1 Serbelawan
Agung membenarkan bahwa Direktur RSUD Kraton juga dimintai keterangan dalam kasus tersebut, “Untuk pimpinan iya, direktur rumah sakit, Jadi yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Kraton diundang ke sini semua,” ujarnya.
Tim dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng dan BPK, pada Rabu (26/7) memeriksa enam orang anggota direksi dan pegawai RSUD Kraton terkait dengan dugaan pungutan liar dana remunerasi di RSUD Kraton. Dana remunerasi pejabat utama di RSUD Kraton dikelola bagian keuangan namun dana tersebut dipotong. Dugaan pungli ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2016 lalu. (WD, Sindo, Tribun)