Simalungun (Wartadesa). – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bangun – Polres Simalungun meringkus AES alias Komeng, lantaran di duga terlibat pengeroyokan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan, Kamis (31/03/2022) sekira pukul 12:30 WIB
Pelaku Komeng di ciduk dari rumahnya di Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto SH.SIK.MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap Paulus di sebuah Warung Tuak milik warga
di Jalan Langsat Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23:30 WIB lalu
Dikatakan Kapolsek. “Motif pengeroyokan murni penganiayaan yang sehubungan dengan perkelahian sesama anak anak. Korban (paman dari salah satu anak) ikut mencampuri dan mendamaikan masalah”. Ujar Kapolsek kepada wartadesa, Kamis (31/03/2022) malam
Di duga tidak terima, pelaku AES alias Komeng mendatangi korban yang sedang duduk duduk di Warung Tuak. Di sini terjadi cekcok berujung penganiayaan
Tidak terima dianiaya, korban mendatangi SPKT Polsek Bangun untuk mengadukan kejadian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/25/III/2022/SU/SIMAL/ SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.
Berdasar Laporan Polisi dari korban, Tekab Polsek Bangun bersama Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan.penyelidikan dan memeriksa saksi saksi.
Selanjutnya. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ridho Valentino Pakpahan SH, Tim berhasil mengendus jejak salah satu pelaku, AES alias Komeng. Pria ini terpantau sedang berada dirumahnya.
“Ya benar, tadi siang sekitar pukul 12:30 WIB, disaksikan unsur pemerintahan desa setempat, kita telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Paulus BM Aruan”.
“Pelaku AES alias Komeng sudah diamankan di Mapolsek Bangun untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku”.
Pelaku dijerat pelanggaran Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidada tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman lima (5) tahun.penjara”. Tandas Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH
Atas pens gkapan.pelaku, korban Paulus Batara Mangatur Aruan mengucapkan banyak terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Polsek Bangun yang cepat merespon pengaduannya
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Bangun yang telah melakukan penangkapan pelaku. Kiranya Bapak Kapolsek beserta jajaran selalu sehat dan sukses dalam melaksanakan tugas”. Ujar korban terharu (wd-bay)










