Oleh: Era Lestari
PENDAHULUAN
Perdamaian dan keadilan merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang aman, harmonis, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan SDG 16, yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang mendorong terciptanya masyarakat damai dan inklusif, akses keadilan bagi semua, serta kelembagaan yang efektif dan akuntabel.
Perwujudan perdamaian dan keadilan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, termasuk mahasiswa. Sebagai kelompok intelektual yang memiliki pengetahuan, kemampuan berpikir kritis, dan akses terhadap teknologi, mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang damai, adil, dan berintegritas.
PEMBAHASAAN
Perdamaian tidak hanya berarti tidak adanya konflik, tetapi juga mencakup sikap saling menghargai, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui dialog. Mahasiswa dapat menerapkan nilai tersebut di lingkungan kampus dengan menghargai perbedaan, menolak perundungan, diskriminasi, dan kekerasan.
Di era digital, mahasiswa juga memiliki peran dalam menjaga perdamaian dengan tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Kemampuan literasi digital dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang benar serta membangun komunikasi yang positif.
Selain perdamaian, mahasiswa juga dapat berperan dalam memperjuangkan keadilan. Ketidakadilan dapat berupa diskriminasi, kekerasan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa dapat berkontribusi melalui edukasi, penyebaran informasi, serta kegiatan sosial yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Kelembagaan yang tangguh juga membutuhkan integritas dan transparansi. Hal ini dapat dimulai dari organisasi mahasiswa melalui pengelolaan kegiatan dan dana yang terbuka, pengambilan keputusan secara musyawarah, serta pemberian ruang bagi kritik dan evaluasi.
GAGASAN/AKSI MAHASISWA
Sebagai bentuk nyata peran mahasiswa, dapat dibentuk “Gerakan Mahasiswa untuk Perdamaian dan Keadilan” dengan beberapa kegiatan:
- Kampus Ruang Damai, melalui kampanye toleransi dan pencegahan perundungan, diskriminasi, serta kekerasan.
- Literasi Digital untuk Perdamaian, dengan mengedukasi mahasiswa mengenai bahaya hoaks dan ujaran kebencian.
- Mahasiswa Peduli Keadilan, melalui edukasi sederhana mengenai hak dan kewajiban masyarakat.
- Organisasi Mahasiswa yang Transparan, dengan menerapkan pengelolaan organisasi yang demokratis dan akuntabel.
- Kolaborasi Kampus–Masyarakat, melalui kegiatan sosial dan edukasi yang mendukung perdamaian dan keadilan.
PENUTUP
Perdamaian dan keadilan membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai generasi penerus bangsa sekaligus agen perubahan. Peran tersebut dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti menghargai perbedaan, menolak kekerasan dan diskriminasi, tidak menyebarkan hoaks, menjaga integritas, serta membangun organisasi yang transparan.
Dengan ilmu, integritas, kolaborasi, dan aksi nyata, mahasiswa dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang damai, adil, inklusif, dan memiliki kelembagaan yang tangguh. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami permasalahan, tetapi juga ikut menjadi bagian dari solusi untuk mewujudkan SDG 16 dan masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan. ***
Penulis adalah Mahasiswa D3 Keperawatan dengan NIM 202602010007 Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP)










