Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa. Perbup tersebut diteken untuk menjadi landasan bagi Pilkades serentak 2015. Untuk penyelenggaraan tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan perubahan dalam dua pasal yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2019.
Terdapat dua pasal yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 7 tentang perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dan Pasal 18 tentang penyaringan bakal calon (balon) kepala desa. Belakangan perubahan atas pasal tersebut memicu perdebatan di masyarakat, terutama ejawantah Pasal 18. Pasal tersebut menentukan bahwa apabila terdapat lebih dari lima bakal calon yang memenuhi persyaratan, maka diadakan seleksi tambahan.
Seleksi dilakukan dengan melakukan penghitungan nilai kumulatif berdasarkan tiga kriteria, yaitu pengalaman bekerja/mengabdi di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia.
Pertama, pengalaman bekerja/mengabdi di lembaga pemerintahan. Penilaian diukur menggunakan masa pengalaman bekerja yang dihitung per tahun. Masa pengalaman selama satu tahun akan mendapat skor 1, dan seterusnya. Calon yang tak pernah bekerja di lembaga pemerintahan akan mendapat skor 0.
Kedua, tingkat pendidikan. Penilaian diukur menggunakan jenjang pendidikan, yang dimulai dengan skor 3 untuk pendidikan SMP/sederajat. Adapun skor untuk SMA adalah 6, D1 mendapat skor 9, D2 mendapat skor 12, D3 mendapat skor 15, S1/D4 mendapat skor 18, S2 mendapat skor 21, dan S3 mendapat skor 24.
Ketiga, usia. Penilaian untuk kategori ini tampaknya hanya formalitas, lantaran semua jenjang usia akan mendapat poin 5.
Dalam beberapa hal, perubahan atas poin-poin di atas perlu diapresiasi sebagai upaya Pemkab untuk menaikkan standar perangkat desa. Meski begitu, Perbup 28/2019 bisa dikatakan keliru menentukan standar dalam menentukan syarat pejabat publik. Dengan mekanisme seleksi tambahan yang memberi bobot lebih berat pada pengalaman bekerja di birokrasi, Pemkab telah berpihak pada balon yang berasal dari “tatanan lama”, dan sebaliknya, tak berpihak pada generasi baru.
Berbeda dengan perangkat desa yang dipilih melalui seleksi, atau camat yang merupakan jabatan penugasan, posisi kepala desa cenderung unik. Ia dipilih langsung oleh rakyat dan tidak boleh memegang jabatan apa pun di instansi permerintahan (jika balon kades adalah perangkat desa atau PNS, ia diharuskan mengambil cuti). Sangat mirip dengan pencalonan presiden. Bedanya, Kades terpilih harus sepenuhnya tak terlibat politik kepartaian.
Poin penting dalam Perbup 28/2019 adalah kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan. Para balon kades yang memiliki visi misi membangun desa, jika ia hanya lulusan SMP dan belum pernah bekerja di instansi pemerintah, ia punya peluang lebih kecil untuk lolos seleksi pencalonan jika terdapat lebih dari lima balon.
Sebelumnya saya sudah mengatakan Pilkades mirip dengan Pilpres. Apabila seleksi pencalonan dilakukan dengan kriteria itu, maka calon presiden yang tak pernah jadi menteri, gubernur, atau jabatan publik lainnya, tentu akan terpental.
Pengalaman bekerja di instansi pemerintahan memang akan mempermudah balon kades dalam bekerja seandainya terpilih, tapi dengan menjadikan hal itu sebagai seleksi pencalonan, maka Perbup 28/2019 secara pelan-pelan menutup peluang warga biasa untuk membangun desa.
Kriteria tersebut menunjukkan keberpihakan Pemkab terhadap “tatanan lama”. Para Kepala Desa petahana akan punya peluang lebih besar. Para calon yang telah berada di lingkungan pegawai negeri sipil akan mendapat kemudahan. Sedangkan si fulan yang merupakan sosok muda akan mendapati peluangnya masuk balai desa mengecil.
Dalam kondisi terburuk, balon kades yang memiliki sumber daya paling besar bisa memunculkan calon bayangan sebanyak mungkin untuk menjegal calon lawan. Hanya diperlukan seorang yang memiliki pengalaman dan ijazah lebih tinggi untuk menyingkirkan seorang tokoh masyarakat yang hanya lulusan SMP.
Pasal 18 dalam Perbup 28/2019 praktis harus dikoreksi. Kepala Desa bukanlah jabatan semacam pejabat eselon I diharuskan mendaki jabatan struktural sekian tahun, bukan pula gelar profesor yang mensyaratkan pendidikan S3. Proses seleksi dengan riwayat pekerjaan dan jenjang sekolah bukan mekanisme yang tepat.
Atau malah tidak diperlukan lagi pembatasan jumlah calon kades? (*.*)
Opini oleh : Ahmad Saihudin dan Najmul Ula, Mahasiswa jurusan Ilmu politik UNNES – Universitas Negeri Semarang Warga Pekalongan