LANGKAP, WARTADESA — Warga Desa Langkap terus mengawal ketat penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di wilayah mereka. Setelah mendapat kabar bahwa Plt Bupati telah menandatangani surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), warga kini mempertanyakan bukti fisik surat keputusan tersebut yang tak kunjung mereka terima.
Ali Usman, perwakilan warga Desa Langkap, mengungkapkan bahwa informasi penandatanganan PTDH tersebut awal mula disampaikan oleh pihak Pemkab (melalui Pak Sa’im). Menurut informasi awal, surat pemecatan itu rencananya dikirimkan ke sekolah bersangkutan pada Jumat lalu.
“Kemarin kami bersama teman-teman mendatangi Pak Sa’im untuk menanyakan kepastiannya. Saat itu, Pak Sa’im sempat melakukan video call langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan (Pak Olet). Pihak dinas menyampaikan bahwa surat PTDH dikirimkan hari ini,” ujar Ali Usman saat memberikan keterangan kepada media.
Meski telah ada jaminan lisan dari pejabat instansi terkait, warga mengaku masih meragukan proses tersebut selama belum melihat dokumen resminya. Sampai saat ini, belum ada salinan surat yang diterima oleh perwakilan warga.
“Cuma kami belum dapat salinannya, entah itu bentuk fotokopi atau foto yang dikirim via WhatsApp. Belum ada sama sekali. Kami minta hal ini bisa di-cross-check langsung ke dinas terkait agar jelas dan transparan,” tegas Ali.
Kilas Balik Penolakan Warga
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu reaksi keras dan aksi protes dari warga serta wali murid di Desa Langkap. Oknum kepala sekolah tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang merusak citra dunia pendidikan di lingkungan setempat.
Gelombang desakan masyarakat agar oknum tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Warga menilai pemecatan secara tidak dengan hormat merupakan langkah mutlak untuk menjaga moralitas serta keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.
Masyarakat menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga surat keputusan PTDH benar-benar diserahkan dan dipublikasikan secara transparan. (WD)










