close
Sosial Budaya

Meski sudah diratakan dengan tanah, 16 tempat ibadah di Batang belum terima ganti rugi tol

mushola kena tol

Batang, Wartadesa. – 16 tempat ibadah yang terdiri atas masjid, mushala, dan madrasah dengan status tanah wakaf itu hingga kini belum mendapatkan ganti rugi padahal tanah lokasinya sudah diratakan untuk ruas jalan tol. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang, Noor Rosyid, Senin (20/3).

“Belasan tempat ibadah yang terdiri atas masjid, mushala, dan madrasah dengan status tanah wakaf itu hingga kini belum mendapatkan ganti rugi padahal tanah lokasinya sudah diratakan untuk ruas jalan tol,”ujar Rosyid seperti dikutip dari Antara Jateng.

Rosyid menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan para pemberi wakaf (nadzir) untuk segera menyelesaikan tanah wakaf tersebut karena pembangunan ruas Tol Batang-Semarang ini dikejar waktu. “Pembangunan ruas jalan tol itu sangat dibatasi oleh waktu yaitu dalam tiga bulan ke depan harus selesai. Oleh karena, kami minta para `nadzhir` segera melengkapi persyaratan dan mekanismenya untuk dicukupi karena proses tukar guling tanah wakaf harus seizin Menteri Agama,” katanya.

Rosyid meminta para nadzir untuk segera mengurus ijin dari Menteri Agama, pasalnya apabila tidak mendapatkan ijin, akan berdampak pada masalah hukum.

Pelaksana Tugas Bupati Batang Nasikhin mengharapkan  pengurus takmir dan nadzir segera melakukan rapat untuk menyiapkan data komplit dengan menyertakan foto tanah wakaf dengan kondisi seperti apa, ukurannya bagaimana dan “nadzhirnya” siapa, untuk diajukan ganti rugi dan dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti. Kemudian membangun kembali tempat ibadah dan tempat pendidikan terdampak tol.

Perwakilan Pejabat Pembuat Komitemen Kementerian Pekerjaan Umum Hernendi menjelaskan bagaimana mekanisme permohonan ganti rugi lahan tempat ibadah yang terdampak tol. “Hanya saja khusus untuk tanah wakaf memang harus mendapatkan izin oleh Menteri Agama padahal tanah wakaf di Kabupaten Batang hampir sebagian besar belum ada AIW, artinya masih milik pribadi yang belum diwakafkan (haknya masih nama induk sertifikat). Kalau seperti itu adanya, harus ada kesepaktan ahli waris dari para `nadzhir`,” pungkasnya. (WD, Antara Jateng)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : masjid terdampak toltempat ibadah tergusur toltergusur tol