Batang, Wartadesa. – 16 tempat ibadah yang terdiri atas masjid, mushala, dan madrasah dengan status tanah wakaf itu hingga kini belum mendapatkan ganti rugi padahal tanah lokasinya sudah diratakan untuk ruas jalan tol. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang, Noor Rosyid, Senin (20/3).
“Belasan tempat ibadah yang terdiri atas masjid, mushala, dan madrasah dengan status tanah wakaf itu hingga kini belum mendapatkan ganti rugi padahal tanah lokasinya sudah diratakan untuk ruas jalan tol,”ujar Rosyid seperti dikutip dari Antara Jateng.
Rosyid menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan para pemberi wakaf (nadzir) untuk segera menyelesaikan tanah wakaf tersebut karena pembangunan ruas Tol Batang-Semarang ini dikejar waktu. “Pembangunan ruas jalan tol itu sangat dibatasi oleh waktu yaitu dalam tiga bulan ke depan harus selesai. Oleh karena, kami minta para `nadzhir` segera melengkapi persyaratan dan mekanismenya untuk dicukupi karena proses tukar guling tanah wakaf harus seizin Menteri Agama,” katanya.
Rosyid meminta para nadzir untuk segera mengurus ijin dari Menteri Agama, pasalnya apabila tidak mendapatkan ijin, akan berdampak pada masalah hukum.
Pelaksana Tugas Bupati Batang Nasikhin mengharapkan pengurus takmir dan nadzir segera melakukan rapat untuk menyiapkan data komplit dengan menyertakan foto tanah wakaf dengan kondisi seperti apa, ukurannya bagaimana dan “nadzhirnya” siapa, untuk diajukan ganti rugi dan dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti. Kemudian membangun kembali tempat ibadah dan tempat pendidikan terdampak tol.
Perwakilan Pejabat Pembuat Komitemen Kementerian Pekerjaan Umum Hernendi menjelaskan bagaimana mekanisme permohonan ganti rugi lahan tempat ibadah yang terdampak tol. “Hanya saja khusus untuk tanah wakaf memang harus mendapatkan izin oleh Menteri Agama padahal tanah wakaf di Kabupaten Batang hampir sebagian besar belum ada AIW, artinya masih milik pribadi yang belum diwakafkan (haknya masih nama induk sertifikat). Kalau seperti itu adanya, harus ada kesepaktan ahli waris dari para `nadzhir`,” pungkasnya. (WD, Antara Jateng)










