close
Sosial Budaya

Pemdes Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto Salurkan BLT 2024 kepada 13 Penerima

blt

Warta Desa, Pekalongan — Selasa (28/10/2025), Pemerintah Desa (Pemdes) Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 kepada 13 keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran berlangsung di Balai Desa Pesanggrahan dengan disaksikan oleh perangkat desa, perwakilan BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Setiap penerima mendapatkan total bantuan sebesar Rp3.600.000, yang merupakan akumulasi bantuan selama satu tahun. Sementara itu, bagi penerima yang telah meninggal dunia, ahli warisnya menerima separuh dari jumlah bantuan, yaitu Rp1.800.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Pesanggrahan, Cahyo Hartono, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses pencairan BLT tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala teknis dan miskomunikasi antara pihak penerima dan pemerintah desa dalam proses verifikasi data.

“Kami mohon maaf kepada seluruh warga penerima bantuan atas keterlambatan ini. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi agar ke depan penyaluran bantuan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Cahyo Hartono.

Salah satu penerima manfaat, Jamari, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih kepada pemerintah desa yang sudah memperjuangkan hingga bantuan ini tersalurkan,” ungkapnya dengan rasa haru.

Daftar 13 Penerima BLT Dana Desa Pesanggrahan Tahun 2024

No Nama NIK Alamat (RT/RW) Jumlah (Rp) Keterangan

1 Carsiyan 332619010738** 002/001 1.800.000 Ahli waris
2 Wasjiun 332619010751** 006/002 1.800.000 Ahli waris
3 Marli’ah 332619410750** 010/004 1.800.000 Ahli waris
4 Jamari 332619010752** 011/004 1.800.000 Ahli waris
5 Casmari 332619050342** 003/001 3.600.000 –
6 Mutli’ah 332619410740** 003/001 3.600.000 –
7 Warliyah 332619580660** 009/003 3.600.000 –
8 Daroyah 332619410760** 009/003 3.600.000 –
9 Talib 332619010753** 010/004 3.600.000 –
10 Maghfiroh 332619590363** 005/002 3.600.000 –
11 Siswanto 3326190611800003 005/002 3.600.000 –
12 Wiwin Astuti 332619440884** 006/002 3.600.000 –
13 Khamidah 332619520780** 010/004 3.600.000 –

Penyaluran BLT di Desa Pesanggrahan berjalan tertib dan lancar. Aparat desa memastikan seluruh penerima hadir dan menandatangani bukti penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tersalurkannya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap warga kurang mampu, khususnya di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

⚖️ Ahli Hukum: Penyelewengan Dana BLT Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Dana Akhirnya Disalurkan

Meski bantuan akhirnya tersalurkan, pemerintah desa atau perangkat desa tetap dapat dijerat hukum apabila sebelumnya terbukti menyelewengkan atau menggunakan dana BLT untuk kepentingan lain.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, penundaan atau penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan dapat dianggap penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.

Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pemberhentian.

2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 72–75: Setiap penggunaan dana desa harus sesuai APBDes dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Meskipun dana sudah disalurkan kembali, kalau ada bukti bahwa sebelumnya dipakai untuk hal lain, itu tetap bisa masuk ranah korupsi. Karena unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara sudah terjadi,” ujar seorang praktisi hukum di Pekalongan.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

Administratif: teguran, penghentian sementara keuangan desa, hingga pemberhentian kepala desa.

Pidana: penjara 4–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain.

Dengan demikian, penyaluran BLT yang transparan seperti dilakukan oleh Pemdes Pesanggrahan menjadi contoh positif bagi desa-desa lain dalam menghindari potensi pelanggaran hukum dan membangun kepercayaan publik. (Susandi/Rohadi)

Terkait
Kepala Desa Pesanggrahan Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana BLT: Akui Ada Kekeliruan dalam Penyaluran

Warta Desa, Pekalongan, 7 Oktober 2025 — Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan Read more

Dana BLT yang Sempat Diselewengkan Akhirnya Disalurkan, Warga Desa Pesanggrahan Dikumpulkan di Rumah Warga

Warta Desa, Pekalongan – Sekitar dua puluhan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : blt