Sragi, Wartadesa. – M. Istadi (21), pemuda asal Dukuh Gandulor Rt. 01/05 Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, harus menginap di hotel prodeo, gara-gara menyikat HP tetangganya sendiri. Ahad (20/8).
Kejadian pencurian tersebut sebetulnya sudah lima bulan berselang. Saat itu, Rabu (5/4), terjadi pencurian HP di rumah Nur Ismala Bibah (21), mahasiswi yang masih satu kampung dengan pelaku.
Saat Nur Ismala Bibah bangun tidur, dia mendapati HP yang ditaruh di rak tv dan dicharge (cas) sudah tidak ada. Setelah korban mengecek pintu belakang, ternyata kunci pintu dalam keadaan rusak.
Pada keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 6 April 2017, korban diberitahu oleh rekannya, Aris (22) pemilik konter di wilayah setempat, bahwa dirinya (Aris) baru saja membeli HP dari seseorang yang mirip dengan HP kepunyaan korban.
Mendengar berita tersebut, Nur Ismala Bibah, meminta kepada tetangganya untuk memberitahu dirinya, kalau pelaku berada dirumah. Karena sejak kejadian, pelaku tidak kelihatan di kampungnya.
Pada hari Ahad (20/8), korban diberitahu oleh tetangga bahwa pelaku sudah diamankan oleh tetangganya. Mendengar kabar tersebut, Nur Ismala Bibah langsung menuju ke lokasi tetangga korban yang mengamankan pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian HP miliknya ke Polsek Sragi, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kerugian material korban ditaksir Rp. 300 ribu. (WD)










