close
Hukum & Kriminal

Penahanan pencuri kayu di hutan Paninggaran ditangguhkan

curi kayu
Foto dokumentasi pribadi Triyono/Antara Jateng

Panginggaran, Wartadesa. – Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan penahanan terhadap seorang yang diduga sebagai pencuri kayu pinus (illegal logging) di wilayah Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, WR alias Dion (40) dibekuk polisi, sementara dua rekan lainnya, MT alias Mista (38) dan SS (40) buron. Ketiganya merupakan pelaku pencurian kayu KRPH Paninggaran BKPH Paninggaran, Ahad (10/05).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, penangkapan Tersangka sendiri bermula dari laporan dari masyarakat bahwa ada kayu pinus disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran.

Mengetahui hal tersebut KRPH Paninggaran BKPH Paninggaran melakukan koordinasi dengan Polsek Paninggaran dan kurang lebih pukul 19.00 wib melaksanakan patroli bersama sampai di Dukuh Bumiroso Desa Tenogo Kecamatan Paningaran Kabupaten Pekalongan menemukan 23 (dua puluh tiga) batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK dan salah satu Tersangka MT Alias Mista yang saat itu tengah menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian. Sedangkan kedua Tersangka lainnya setelah melihat mobil Patroli langsung kabur melarikan diri.

Keesokan harinya, Senin (11/5/2020) sekira pukul 10.00 Wib pihak perhutani bersama anggota Polsek Paninggaran melakukan pengecekan lokasi penebangan atau tunggak kayu yang ditebang di Blok Sidondong petak 62B1 Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, ditemukan 1 (satu) tunggak pohon pinus dengan keliling 175 cm dan 5 (lima) batang kayu ukuran 4cm x 20cm x 4m.

Penangguhan penahanan ini menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polisi belum dapat menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap seseorang apabila belum cukup alat bukti. “Jadi, kami belum menetapkan tersangka,” kata AKP Poniman. Dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan belum adanya saksi, serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya, kata dia, orang yang diamankan dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka, atau masih pada pemeriksaan.

Sesuai dengan pasal persangkaan, kata dia, adalah Pasal 82 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami masih butuh alat bukti, bukan barang bukti (pada kasus pencurian kayu, red.). Ini harus dapat dibedakan mana alat bukti dan barang bukti,” katanya.

Ditanya mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi kejadian, AKP Poniman menyatakan bahwa truk itu belum mengangkut kayu.

Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, menurut dia, tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.

“Jadi, perbuatan angkut belum dilakukan dan belum terlaksana. Jadi, pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.  (Eva Abdullah, dengan tambahan sumber dari Humas Polres Pekalongan dan Antara Jateng)

Terkait:

Pencuri kayu pinus di Paninggaran dibekuk

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : curi kayupaninggaran