Batang, Wartadesa. – Pelaku pencurian sapi milik Mahmudin (56), warga Dukuh Pologodo, Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, Batang berhasil dibekuk jajaran Polres Batang, Terungkap dalam gelar perkara yang dihelat hari ini, Kamis (28/05) di Mako Polres Batang bahwa kejadian pencurian dua ekor sapi terjadi pada 21 Mei 2020 lalu.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan bahw korban kehilangan dua ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya. “Korban melapor ke Polsek Warungasem, atas laporan tersebut bersama Kasatreskrim Polres Batang langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tidak berselang lama warga melaporkan ada sebuah truk terjebak di dekat lokasi tempat kejadian perkara, kemudian datang satu truk dikemudikan oleh Tersangka Sarnoto (32). “Karena mencurigakan petugas polsek dan team olah TKP dari Satreskrim Polres Batang melakukan identifikasi truk bak kayu terdapat kotoran sapi dan jejak telapak kaki sapi searah dengan lokasi kandang,” lanjut Abdul Waras.
Tersangka Sarnoto kemudian dibawa ke Polsek berikut kendaraan truk untuk diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan berhasil menangkap empat tersangka di antaranya Sarnoto (32), Mistono (32), KR (14) warga Desa Selokarto Pecalungan dan Sorin (31) warga Desa Candiareng Wadungasem,” jelas Abdul Waras.
Selain mencuri dua sapi milik Mahmudin, tersangka Sarnoto dan Sorin juga menjadi pelaku pencurian seekor sapi betina milik Maskuri, warga Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, pada Sabtu, 30 Maret 2020.
Pekalu akan dijerat dengan pidana hukuman tujuh tahun penjara. (Eva Abdullah)










