close
Hukum & Kriminal

Polisi amankan dua orang pelaku bobol rumah seorang nenek

dua

Kajen, Wartadesa. – Unit Reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan dua orang terduka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik seorang Nenek berinisial NH, 81 tahun di Dukuh Rembun Manyaran Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Minggu (3/5/2020).

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ST, 39 tahun dan WN, 46 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, sebelum kejadian Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib saat itu Korban (NH) keluar rumah hendak melaksanakan sholat taraweh di mushola. Sebelum berangkat Korban mengunci pintu rumah. Dan setelah sholat taraweh selesai, Korban pulang kerumah melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut, Korban langsung masuk kedalam ruang kamarnya dan mendapati kondisi pakaian yang berada didalam lemari sudah berserakan. Tak sampai disitu saja setelah Korban mengecek barang berharga yang dimilikinya ternyata perhiasan emas yang berada didalam dompet sudah tidak ada serta uang tunai didalam dompet yang ia letakkan dibawah kasur tempat tidur juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut Korban harus kehilangan 1 (satu) perhiasan gelang emas arab dengan berat 10 gram dan 1(satu) pasang giwang emas dengan berat 2 gram. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.700.000,-(Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi.

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Dari situlah petugas mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian kedua Tersangka sebelumnya datang untuk menanyakan keadaan rumah kepada keponakan Korban.

Polisi bergerak cepat mendatangi tempat Kos Tersangka yang berada di Dukuh Bong Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Disitu petugas berhasil menemukan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bandul kalung imitasi yang ditemukan didalam jok sepeda motor milik salah satu Tersangka.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua Tersangka, mereka mengakui bahwa telah mengambil barang milik Korban yang berada didalam rumah. Dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sragi.

“Saat ini kedua Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sragi. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : bobolmaling