Pemalang, Wartadesa. – “Ya Allah mohon cabutlah segera nyawa mereka yang buang sampah di sini,” begitu tulisan spanduk yang dipasang warga di TPS liar, depan makam Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Bagaimana tidak ngeri membaca spanduk tersebut.
Menurut penuturan warga, spanduk tersebut lantaran sejumlah anak muda yang tergabung dalam Comal Unity merasa geram dan marah terhadap perilaku warga yang tidak bertanggungjawab dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sontak akhirnya merekapun memutuskan untuk memasang spanduk yang berisi tulisan mendoakan pembuang sampah sembarang ditempat tersebut dicabut nyawanya.
Tidak hanya itu, dibawah tulisan tersebut mereka juga menuliskan pemberitahuan ancaman pidana bagi yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dihukum penjara 3 bulan atau denda Rp 50 miliar sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012.
Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Slamet Sugisto mengatakan sejak jumat hingga sabtu (28- 29/2/2020) pihaknya bersama dengan komunitas pegiat lingkungan telah membersihkan tempat pembuangan sampah liar tersebut. Hampir satu ton atau dua truk sampah berhasil dibersihkan dari TPS liar yang berada di depan makam itu.
Dikatakan Slamet Sugisto, keberadaan TPS liar menyebabkan drainase mampet berbau dan merusak pemandangan bagi pengguna jalan yang lewat di jalan pantura Comal.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah pada tempat yang bukan ditempatnya. “Saya berharap masyarakat bisa menyadari tentang dampak yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan. Terutama untuk kesehatan kita”, pungkas Slamet. (Eva Abdullah)