Pemalang, Wartadesa. - Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya menunda pelaksanaan Perbup no 45 tahun 2020 terkait denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Keputusan tersebut diambil oleh Sekda Pemalang, M Arifin sembari menunggu Pemkab merancang Perda
