close
Sosial Budaya

Perda denda tidak pake masker ditunda

perda pemalang
Ilustrasi. Rapat koordinasi penetapan Perbub Pemalang terkait denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Jum'at (28/09)

Pemalang, Wartadesa. – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya menunda pelaksanaan Perbup no 45 tahun 2020 terkait denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Keputusan tersebut diambil oleh Sekda Pemalang, M Arifin  sembari menunggu Pemkab merancang Perda yang akan diajukan ke DPRD dalam waktu dekat ini.

Sebagai informasi, warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang keluar rumah tanpa memakai masker akan dikenakan sanksi denda uang dengan besaran Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Kita rencanakan sampai akhir tahun untuk Perdanya, yang jelas kita usahakan Perda keluar di tahun ini, ”  ujar Arifin, Selasa (01/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memberikan masukan mengenai pelaksanaan pendisiplinan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 45 tahun 2020 yang terbit beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ressy Rhoneh dalam ‘Rakor pembentukan tim penerapan sanksi dan penegakan hukum berdasarkan Perbub no 45’ di Aula Sasana Bhakti Praja, Selasa 1 September 2020, mengatakan, ada hal yang perlu dievaluasi dalam Perbub tersebut.

Alasannya Perbub tersebut rawan digugat ke MA melalui uji materi, terutama sanksi denda yang termuat di pasal 7 Perbub tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi denda merupakan bagian dari ketentuan hukum pidana.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP, di dalamnya ada pidana pokok, pidana pokok apa saja sih? yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan titipan, denda termasuk dalam ketentuan hukum pidana, ” ujar Ressy.

Ressy menambahkan,  menurut ketentuan di dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ‘pembentukan peraturan perundang-undangan’ di situ jelas disampaikan antara lain, menyatakan bahwa materi ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau kota, bukan Perbub.

“Jika ini dipaksakan efeknya apa? Perbub memungkinkan diujikan di Mahkamah Agung. Dan ketika MA membatalkan Perbub ini yang didalamnya mengatur uang denda itu disetorkan ke kas daerah dan tenyata dibatalkan, ini menjadi problem besar berikutnya, ” lanjut Ressy.

Selain itu, nomenklatur yang ada di Perbub pasal 7 terkait sanksi bagi perorangan juga dirasa kurang tepat, ada empat poin sanksi, dan itu tidak ada kata sambung ‘dan’ atau ‘atau’. Jadi kalau orang hukum membacanya sanksi ini kumulatif bukan sanksi alternatif.

“Misalnya ketika ada orang tidak mengenakan masker maka hukumannya ya keempat-empatnya itu, berarti dia dapat teguran lisan, dia juga mengucap atau menghafal Pancasila dan nama-nama presiden, terus dia juga kerja sosial kemudian dia kena denda administrasi, ” jelas Ressy.

Pada prinsipnya Kejaksaan mendukung upaya pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah dengan membuat Perbub berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Kejaksaan menyarankan atau memberi masukan agar pemberian sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan untuk sementara tidak di laksanakan dahulu.

“Ini masukan dari kami dengan pertimbangan ya itu tadi, secara hirarki perundang-undangan ada yang tidak pas. Jadi jangan sampai salah melangkah, kalau semangatnya kami tetap mendukung, kalau cantelannya Perda kapanpun dilaksanakan tidak ada masalah, tapi kalau Perbub sebaiknya tidak dilaksanakan dulu, ” ucap Ressy. (Eva abdullah)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : denda tak pake maskermaskerpemalang