Kajen, Wartadesa. - Pengunjung pasar tradisional di Kota Santri bakal diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkativitas di pasar tradisional seluruh
Pemalang, Wartadesa. - Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya menunda pelaksanaan Perbup no 45 tahun 2020 terkait denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Keputusan tersebut diambil oleh Sekda Pemalang, M Arifin sembari menunggu Pemkab merancang Perda