Kajen, Wartadesa. - Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan. Mereka dijebloskan ke tahanan sesuai dengan putusan tetap Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi duplikasi anggaran tahun 2001-2004.
