Kajen, Wartadesa. - Forum Buruh Pekalongan yang terdiri atas Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI) menyatakan menolak upah yang acuannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang
