Oleh: Redaksi
Lentera ilmu di ruang-ruang kelas, gema selawat di bilik-bilik pesantren, hingga lorong-lorong sunyi kampus yang mendengungkan kebebasan akademik—seharusnya menjadi tempat paling steril dari kejahatan kemanusiaan. Namun, realitas hari ini menyodorkan potret yang pekat: ruang pendidikan kita menjelma menjadi labirin yang menakutkan bagi para pencari ilmu.
Maraknya kasus kekerasan seksual di ranah institusi pendidikan bukan lagi sekadar masalah pelanggaran hukum positif semata. Ini adalah sebuah hantaman keras pada fondasi etis bangsa, sebuah paradoks besar di mana Pancasila dijunjung sebagai hafalan suci di dinding kelas, namun diinjak-injak di bawah meja yang sama.
Data nasional melukiskan krisis ini dengan angka yang mengerikan. Komnas Perempuan melaporkan setidaknya ada 300.179 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, di mana kekerasan seksual menempati posisi yang sangat mendominasi. Di lingkungan kampus sendiri, sebuah tabir kecemasan terbuka lebar. Penelitian Nur dan Suhairi mengungkap potret ketidakpercayaan yang akut di kalangan sivitas akademika: 47,1 persen mahasiswa menyatakan tidak puas dengan cara birokrasi kampus menangani insiden kekerasan seksual. Terlebih lagi, 54,7 persen responden mengaku bahwa institusi mereka belum pernah memberikan edukasi maupun sosialisasi yang memadai untuk menghadapi ancaman kejahatan seksual di lingkungan mereka sendiri.
Di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat sebuah kenyataan pahit: Pancasila sedang mengalami distorsi dan devaluasi yang akut di dalam episentrum moral bangsa.
Manipulasi Teologis dan Runtuhnya Ketakutan pada Tuhan
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, diamanatkan untuk melahirkan manusia berintegritas, yang menganggap setiap tindakannya diawasi oleh Zat yang Maha Kuasa. Namun, di balik dinding kokoh lembaga pendidikan—terutama yang berbasis keagamaan seperti pondok pesantren—nilai ketuhanan kerap dikomodifikasi secara keji.
Kekerasan seksual di institusi pendidikan sering kali merupakan ekspresi dari dinamika kekuasaan yang timpang. Ketika oknum pendidik, ustaz, atau dosen memiliki otoritas mutlak, doktrin ketaatan dimanipulasi menjadi jerat spiritual. Korban tidak hanya diintimidasi secara fisik, tetapi juga diredam suaranya menggunakan ancaman teologis: dosa, durhaka, hilangnya keberkahan ilmu, hingga ekskomunikasi sosial. Agama yang seharusnya menjadi perisai moral pelindung hak asasi manusia disalahgunakan menjadi tameng proteksi bagi sang predator. Ketika spiritualitas direduksi sebatas formalitas tanpa melahirkan akhlak mulia, di titik itulah sila pertama telah lumpuh.
Biadab di Balik Selimut “Nama Baik”
Jika Pancasila memajang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pada sila kedua, maka masifnya kekerasan seksual adalah manifestasi nyata dari bentuk dehumanisasi—sebuah proses penurun-martabatan manusia ke tingkat yang paling rendah. Sayangnya, kebiadaban ini tidak berhenti ketika pelaku selesai melakukan aksinya. Ia berlanjut secara struktural dalam ruang birokrasi pendidikan.
Lembaga penelitian mencatat bahwa fenomena reviktimisasi (korban yang menjadi korban kembali) justru paling subur terjadi di lembaga pendidikan. Ketika korban memberanikan diri melapor, tanggapan pertama yang mereka terima dari institusi sering kali adalah victim-blaming. Pakaian korban dipertanyakan, gaya hidupnya dihakimi, dan perilakunya digugat. Fenomena ini diperparah oleh obsesi patologis institusi terhadap narasi “menjaga nama baik”. Korban dipaksa berdamai melalui mediasi, diancam tidak lulus, atau bahkan dikeluarkan secara sepihak demi merawat citra lembaga. Institusi pendidikan telah bertindak biadab ketika mereka lebih memilih menyelamatkan reputasi benda mati daripada memulihkan trauma psikologis anak manusia.
Kultur Bungkam yang Meremukkan Persatuan
Persatuan Indonesia tidak akan pernah bisa tegak jika dibangun di atas fondasi ketakutan kolektif. Meluasnya kekerasan seksual di sekolah dan kampus berhasil menciptakan culture of silence (budaya bungkam) yang merusak kohesi sosial.
Ketika sebuah kasus mencuat, komunitas pendidikan sering kali terbelah menjadi kubu-kubu partisan. Ada lingkaran yang mati-matian membela pelaku demi solidaritas kelompok yang keliru—entah karena pelaku adalah sejawat, tokoh berpengaruh, atau penguasa otoritas. Di sisi lain, lingkaran yang berempati pada korban kerap diintimidasi secara sosial dan akademik. Solidaritas yang lahir bukanlah persatuan yang berakar pada kebenaran, melainkan persatuan semu yang didikte oleh rasa takut kehilangan posisi. Kultur saling curiga ini merobek rasa percaya (trust) antarkomunitas, menyisakan ruang kelas yang dingin dan dipenuhi oleh kepura-puraan mutual.
Birokrasi Impoten yang Kehilangan Hikmat
Kehadiran Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 serta berbagai regulasi turunan dari Kementerian Agama sebenarnya merupakan angin segar secara yuridis. Namun, penerapan sila keempat—Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan—di tingkat eksekusi lapangan masih jauh dari panggang api.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai kampus dan sekolah sering kali didirikan hanya sebagai pemenuh formalitas administratif akreditasi. Banyak Satgas yang dibiarkan impoten tanpa sokongan anggaran yang jelas, fasilitas yang memadai, maupun independensi yang mutlak. Keputusan-keputusan strategis yang diambil oleh pimpinan lembaga pendidikan kerap kali transaksional dan jauh dari “hikmat kebijaksanaan”. Ketika pimpinan lebih takut kehilangan anggaran negara atau penurunan status akreditasi ketimbang memecat pelaku kekerasan seksual, mereka telah gagal total dalam mengemban amanat kepemimpinan yang Pancasilaistis.
Keadilan yang Hanya Milik Pemilik Kuasa
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut penegakan hukum yang nondiskriminatif dan akses pemulihan yang merata bagi setiap warga negara. Kenyataannya, lanskap pendidikan kita menunjukkan adanya structural injustice (ketidakadilan struktural) yang sangat mencolok.
Terdapat jurang pemisah yang lebar antara pelaku yang memiliki modal sosial, jaringan kekuasaan, atau kekayaan ekonomi, dengan korban yang umumnya berada di posisi subordinat sebagai siswa atau mahasiswa. Korban tidak hanya menanggung beban psikologis seumur hidup, melainkan juga kerap kali harus mengubur mimpi akademisnya karena putus sekolah akibat depresi atau dikeluarkan secara tidak adil. Sementara itu, pelaku dalam beberapa kasus hanya dijatuhi sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau sekadar mutasi tugas ke unit lain. Hukum dan sanksi etis seolah-olah tumpul ke atas dan runcing ke bawah, mencederai rasa keadilan sosial yang menjadi hak mutlak setiap korban.
Menyalakan Kembali Obor Pancasila
Pendidikan Indonesia tidak akan pernah bisa mencapai tujuannya untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” selama institusinya masih menjadi ruang yang mematikan masa depan anak didiknya. Masifnya kasus kekerasan seksual adalah cermin retak yang menunjukkan bahwa implementasi nilai Pancasila di ruang pendidikan kita masih sebatas kosmetik formalitas.
Pancasila harus diturunkan dari awang-awang dogma normatif menuju aksi nyata yang radikal. Lembaga pendidikan wajib meruntuhkan tirani ego sektoral berbalut “nama baik”. Sanksi tegas tanpa pandang bulu harus dijatuhkan kepada pelaku, Satgas PPKS wajib diberikan independensi absolut, dan yang paling utama, paradigma perlindungan serta pemulihan korban harus diletakkan di atas segala kepentingan birokrasi. Sudah saatnya kita menghentikan sandiwara hafalan moral ini; sebab sekecil apa pun pembiaran terhadap kekerasan seksual di ruang pendidikan, itu adalah pengkhianatan nyata terhadap dasar negara ini. ***










