KOTA PEKALONGAN, Warta Desa – Eks Pendopo Bupati Pekalongan yang berdiri kokoh di selatan Alun-Alun Kota Pekalongan bukan sekadar susunan bata, kayu, dan pilar kuno. Bagi masyarakat lintas generasi, kompleks cagar budaya tersebut adalah jangkar ingatan kolektif, sebuah simbol sejarah kebudayaan sekaligus saksi bisu pasang surutnya kekuasaan di ranah penopang Pantura.
Namun hari ini, wajah situs bersejarah tersebut justru muram. Alih-alih dirawat dengan kesucian nilai historisnya, kompleks cagar budaya ini justru terjerat dalam lingkaran karut-marut tata kelola komersial. Jeritan para pemborong lokal yang hak pembayarannya mandek, ditambah temuan bahwa pihak pengelola baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa aset daerah, menjadi potret buram bahwa situs warisan rakyat ini sedang salah urus.
Modus Komersialisasi: Prosedur Tabrak Aturan demi Lapak Komersial?
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Cagar Budaya Kabupaten Pekalongan yang disahkan Mei 2026, memang tidak mengharamkan pemanfaatan adaptif untuk sektor ekonomi kreatif. Namun, aturan tersebut memberikan pagar pembatas yang sangat rigid: wajib menjunjung tinggi nilai keaslian, menjaga zonasi tata ruang historis, tidak merusak estetika jarak pandang (visual disruption), serta wajib melalui konsultasi publik dan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kritik tajam dari berbagai elemen budayawan dan aktivis lokal membuktikan bahwa proyek wisata kuliner di eks pendopo ini melompati tahapan etis tersebut.
“Publik berhak tahu bagaimana proses penunjukan dilakukan, apakah melalui mekanisme terbuka atau hanya penunjukan langsung,” ujar salah satu pemerhati kebijakan di Pekalongan.
Minmnya transparansi sejak awal perencanaan hingga ketiadaan public hearing (dengar pendapat publik) membuat proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar target pendapatan semata. Arah angin kekuasaan rupanya berhembus mengabaikan suara parlemen; Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sebelumnya dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika eks pendopo diubah menjadi area bisnis, dan mendesak tempat tersebut dijadikan Museum Daerah sebagai ruang edukasi publik gratis.
Terkuak Sosok Iwan Babeh: “Orang Kuat” di Balik CV Pendopo
Berdasarkan dokumen perjanjian sewa-menyewa lahan dan bangunan bekas Pendopo Nusantara yang tersebar ke publik, misteri siapa pengelola “istimewa” ini akhirnya terkuak. Kontrak tersebut ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, dengan pengusaha muda asal Kecamatan Kesesi: Iwan Setiawan, atau yang lebih akrab disapa Iwan Babeh.
Aktivis Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengungkapkan bahwa Iwan Babeh bukanlah nama asing. Ia dikenal sebagai sosok berpengaruh di kalangan kontraktor lokal dan disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Profil Pengelola Berdasarkan Dokumen Perjanjian:
• Nama Pihak Ketiga : Iwan Setiawan (Iwan Babeh) / CV. Pendopo
• Penandatangan Kontrak Pemkab : Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar
• Status Proyek : Pendopo Trade Center / Pusat Kuliner & UMKM
Sejak tahun 2021, di tengah lesunya kondisi usaha rekanan pemerintah di Pekalongan, bisnis Iwan Babeh justru meroket. Ia menjadi langganan pemenang tender pengadaan barang dan jasa serta proyek konstruksi strategis daerah. Jaringan lobinya disinyalir sangat kuat, menjangkau lingkaran birokrasi hingga jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).
Kehebatan jaringan ini kian memicu tanda tanya publik. Meskipun KPK saat ini telah menahan Bupati Nonaktif Fadia Arafiq beserta sejumlah pejabat dan pengusaha atas dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa, nama Iwan Babeh sejauh ini tetap melenggang aman tak tersentuh hukum.
Menimbang Dua Sisi: Antara PAD dan Realita Wanprestasi
Demi menjaga keadilan informasi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa perawatan gedung cagar budaya membutuhkan biaya besar. Membuka pintu bagi investasi pihak ketiga untuk mengelola kawasan kuliner dipandang sebagai jalan pintas yang rasional demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghidupkan kawasan agar tidak menjadi “gedung hantu”. Pihak pengelola pun barangkali memiliki visi untuk menata UMKM agar lebih terpusat dan rapi di sekitar Alun-Alun.
Namun, argumen peningkatan ekonomi ini seketika gugur dan kehilangan legitimasi moralnya di lapangan:
-
Hak Buruh Terabaikan: Muncul jeritan dari para pekerja dan subkontraktor/pemborong lokal yang hak-hak materil pembayarannya mandek ditunggak pengelola.
-
Setoran Macet: Pihak pengelola dilaporkan baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Ketika modal besar diberi karpet merah namun berujung pada kemacetan finansial yang merugikan buruh lokal, maka esensi dari “pemberdayaan ekonomi” itu sendiri patut dipertanyakan.
Jadi Temuan BPK, Pemkab Pekalongan Evaluasi Total
Merespons kegaduhan yang terus menggelinding, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara. Pemerintah Daerah secara resmi mengakui bahwa proyek pemanfaatan Pendopo Nusantara ini kini resmi menjadi temuan kedeputian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakberesan administratif dan finansial dari pihak pengelola.
Guna menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, Pemkab Pekalongan saat ini menegaskan tengah melakukan evaluasi total terhadap kelayakan kontrak kerja sama dengan CV Pendopo.
Suara Akar Rumput: Kembalikan Hak Publik!
Bagi media komunitas warga seperti Warta Desa, polemik eks pendopo ini bukan sekadar urusan angka-angka kontrak sewa yang belum lunas, bukan pula sekadar urusan sengketa antara pengusaha dan birokrat. Ini adalah urusan hak publik atas ruang sejarah mereka yang telah dirampas secara fungsional.
Warga Pekalongan tidak butuh penambahan lapak komersial berantakan yang justru menenggelamkan keagungan visual bangunan pendopo bersejarah. Warga butuh ruang publik yang bermartabat, tempat di mana identitas kolektif dirawat, dan warisan leluhur dihormati.
Dengan status bupati nonaktif yang kini tengah berhadapan dengan hukum di gedung KPK, momentum ini sudah sepatutnya dijadikan titik balik bagi jajaran pemangku kebijakan yang tersisa di Pemkab Pekalongan untuk memutus kontrak kerja sama eks pendopo tersebut.
Sudah saatnya menghentikan salah urus yang memalukan ini. Kembalikan eks Pendopo Bupati Pekalongan ke marwahnya yang asli: sebagai ruang publik budaya atau museum rakyat. Karena pada akhirnya, cagar budaya adalah milik sejarah dan rakyat, bukan milik pemodal, apalagi komoditas politik yang bisa digadaikan kepentingannya. (Redaksi)










