Kajen, Wartadesa. - Barang bukti kejahatan yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susilo, warga Kedungwuni, berupa emas seberat 17 kilogram, atau senilai Rp 5.6 miliar dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/04). Barang
