close
Hukum & Kriminal

17 KG emas jaminan di Pegadaian dieksekusi

pegadaian

Kajen, Wartadesa. – Barang bukti kejahatan yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susilo, warga Kedungwuni, berupa emas seberat 17 kilogram, atau senilai Rp 5.6 miliar dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/04). Barang bukti (BB) kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, alias inkracht.

Beni Agus Setiawan, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalonga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.

“Kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di Pegadaian. Adapun saat di Pegadaian, teman-teman dari Pegadaian membantu kita sangat kooperatif untuk melaksanakan eksekusi ini sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar. Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” terangnya saat didampingi Kasi BB dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan.

Setelah eksekusi, lanjut Beni, barang bukti akan dikembalikan kepada korban sesuai dengan keputusan hukum.  Adapun Barang Bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas dan lainya.

Kasus penggelapan emas yang dilakukan oleh Bambang Susilo, menurut Beni sudah bergulir selama satu tahun. “Untuk kasus ini bergulir setahun putusan ini, cuma rentetan perkara kemarinnya itu antara setahun lebih jadi terungkap. Jadi perkara ini di laksanakan sampai Inkracht,”tandasnya.

Korban adalah pengusaha toko emas bernama Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Keduanya menjadi korban Bambang saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas. Namun pelaku malah menggadaikan emas tersebut. Kerugian keduanya mencapai milyaran rupiah.

Peristiwa berlangsung sejak Januari 2019 tersebut dilaporkan lantaran sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi. Saat diminta kembali, pelaku selalu berjanji. Setelah didesak oleh korban, pelaku mengaku telah menggadaikan perhiasan tersebut ke sejumlah pegadaian. Perbuatan Bambang kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Peristiwa dilaporkan tanggal 17 Oktober 2020 dengan kejadian 30 Januari 2019 – 19 September 2020 di Toko Emas alamat Jalan Capgawen Kedungwuni. Adapula di rumah pelaku, Bambang di alamat Desa Podo, Kedungwuni.

Kerugian material korban sebesar Rp 3,5 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa  satu bendel berisi beberapa nota setoran barang jadi berupa perhiasan emas yang sudah direparasi. Satu bendel berisi beberapa sobekan kertas catatan barang perhiasan emas yang Pelapor serahkan kepada pelaku untuk direparasi. 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah pegadaian. 40 lembar nota penyerahan perhiasan emas bertuliskan tanggal penyerahan , kadar , bentuk, jumlah, dan berat perhiasan emas.

Tersangka dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan  sesuai Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP  tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan.  (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : eksekusipegadaian