close
ilustrasi penghayat kepercayaan
Ilustrasi, penghayat kepercayaan di Bandung melakukan pengubahan kolom agma pada KTP. Foto: Seruji

Batang, Wartadesa. – Lima penghayat aliran kepercayaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan pengubahan pada kolom agama di KTP. Perubahan kolom agama tersebut dilakukan pada e-KTP dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh, berasal dari dua kecamatan yakni Wonotunggal dan Reban.

“Semuanya ada lima orang, yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan,” kata Moh. Sholeh dikutip dari Antara, Selasa (12/03).

Moh. Sholeh menambahkan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.

“Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK,” lanjut Moh. Sholeh.

Langkah yang diambil oleh Dindukcapil, lanjut Moh. Sholeh merupakan upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Moh. Sholeh mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja. “Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak,” katanya. (Sumber: Antara)

 

 

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kolom kepercayaan di ktppenghayat kepercayaanubah kolom agama