close
ilustrasi penghayat kepercayaan
Ilustrasi, penghayat kepercayaan di Bandung melakukan pengubahan kolom agma pada KTP. Foto: Seruji

Batang, Wartadesa. – Lima penghayat aliran kepercayaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan pengubahan pada kolom agama di KTP. Perubahan kolom agama tersebut dilakukan pada e-KTP dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh, berasal dari dua kecamatan yakni Wonotunggal dan Reban.

“Semuanya ada lima orang, yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan,” kata Moh. Sholeh dikutip dari Antara, Selasa (12/03).

Moh. Sholeh menambahkan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.

“Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK,” lanjut Moh. Sholeh.

Langkah yang diambil oleh Dindukcapil, lanjut Moh. Sholeh merupakan upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Moh. Sholeh mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja. “Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak,” katanya. (Sumber: Antara)

 

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kolom kepercayaan di ktppenghayat kepercayaanubah kolom agama