Kajen, Wartadesa. - Calon kepala desa diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi berkas pendaftaran. Demikian terungkap dalam verifikasi bakal calon
Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa. Perbup tersebut diteken untuk








