Kajen, Wartadesa. – Calon kepala desa diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi berkas pendaftaran. Demikian terungkap dalam verifikasi bakal calon Kepala Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (16/09) kemarin.
“Adapun syarat-syarat atau kelengkapan para bakal calon kepala desa untuk segera dilengkapi dan kami berikan batas waktu selama sepuluh hari terhitung mulai hari ini,” ujar Ketua P2KD Desa Sinangohprendeng, Eko yudi purwanto.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya mengupayakan sebaik mungkin dafar pemilih tetap (DPT) yang merupakan bahan baku pelaksanaan pilkades serentak.
Pelaksanaan verifikasi berkas di Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan dilaksanakan pada Selasa (17/09) di balai desa setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Siwalan Siswanto, Kapospol Siwalan Aiptu Edi Sumarno, Bhabinkamtibmas Aipda Agus Susanto, Bhabinsa Sertu Ratoyo, Panwas Pilkades kecamatan Siwalan, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan anggota P2KD, Pjs Kades dan perangkat desa, tamu undangan warga masyarakat, beserta ketiga bakal calon kepala desa Tengengwetan yakni Rohmat, Kuswandi, dan Slamet Santoso.
Siswanto, Camat Siwalan berharap agar calon kepala desa yang bertarung dapat bersaing meraih dukungan secara sehat dan menjaga persaudaraan.
“Mari wujudkan Pilkades yang bermartabat jujur dan non transaksional. Kami juga berharap kepada ketiga bakal calon kades apabila kelengkapan berkas masih belum lengkap untuk segera melengkapinya, karena dalam waktu dekat sesuai arahan dari Bupati Pekalongan akan mengumpulkan para calon kades yang lolos seleksi sekaligus memberikan pembekalan sehingga gelaran Pilkades serentak tahun 2019,” ungkapnya. (Eva Abdullah)