Kajen, Wartadesa. - Perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah sesuai dengan PP No. 78/2015 hingga Januari 2018 akan ditindak tegas oleh PPNS Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan oleh Kabid Hubinsaker, Tri Haryanto menjawab pertanyaan Tabiin,
