close
Hukum & Kriminal

Tak bikin struktur upah, perusahaan bisa ditindak

spn

Kajen, Wartadesa. – Perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah sesuai dengan PP No. 78/2015 hingga Januari 2018 akan ditindak tegas oleh PPNS Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan oleh Kabid Hubinsaker, Tri Haryanto menjawab pertanyaan Tabiin, pengurus DPD Serikat Pekerja Nusantara (SPN) Kabupaten Pekalongan dalam audiensi yang digelar oleh SPN dengan pemerintah yang diwakili oleh Kabid Hubinsaker Kabupaten Pekalongan di kantor Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, (14/12).

Kabid Hubinsaker Tri Haryanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait batas waktu pemberlakuan struktur dan skala upah, ”Akhir Agustus dinas (Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker) sudah mengirim surat mengenai batas pemberlakuan struktur dan skala upah yang tertuang dalam PP No 78/2015. Apabila sampai Januari 2018 belum dilakukan oleh perusahaan, maka kami akan berkordinasi dengan pengawasan untuk menindak lanjutinya.” Tuturnya.

Tri Haryanto melanjutkan, “Mengenai wewenang, kami hanya membina dan memberikan teguran kepada perusahaan. Akan tetapi wewenang penindakan berada di pengawas, yang akan menyidik dan mengeluarkan nota periksa dan dilanjutkan ke PPNS (Ketenagakerjaan)  untuk menindak perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.” Lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan, “seiring dengan putusan kenaikan UMK 2018 yang telah ditetapkan 21 November 2017 oleh Gubernur provinsi Jawa Tengah, dengan kenaikan 8,71% dengan menggunakan PP No 78/2015. Kami menegaskan agar pemerintah menindak tegas kepada perusahaan yang belum membuat dan melaksanakan struktur dan skala upah. Karena dalam PP tersebut batas waktu pembuatan struktur dan skala upah adalah 23 oktober 2017, dan sudah lewat. Harapan besar kami di bulan Januari 2018 aturan ini sudah dijalankan oleh semua perusahaan.” Ujarnya. (Eva Abdullah)

Terkait
GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Operasi Zebra akan digelar serentak November ini

Pekalongan, Wartadesa. - Seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda di Indonesia akan menggelar operasi zebra, terhitung mulai tanggal 16 hingga Read more

Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Mayat ditemukan di Ponolawen Kesesi

Kesesi, Wartadesa. - Sesosok mayat ditemukan di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pagi tadi, Selasa (8/11). Korban ditemukan subuh, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : SPNstruktur dan skala upah