Bojong, Wartadesa. - Tiga rumah warga dan dua bidang tanah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan akhirnya dieksekusi oleh pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. "Tiga rumah warga desa Jajarwayang tersebut sudah melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekalongan."
