Kedungwuni, Wartadesa. - Satpol PP Kabupaten Pekalongan akhirnya menuntaskan janjinya untuk menutup toko modern berjejaring illegal yang melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2014. Hari ini, Kamis (23/11) petugas menyegel empat toko modern di wilayah Kedungwuni
