close
EkonomiHukum & KriminalSosial Budaya

Satpol PP Kab. Pekalongan penuhi janjinya, empat toko modern ilegal ditutup

toko modern disegel

Kedungwuni, Wartadesa. – Satpol PP Kabupaten Pekalongan akhirnya menuntaskan janjinya untuk menutup toko modern berjejaring illegal yang melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2014. Hari ini, Kamis (23/11) petugas menyegel empat toko modern di wilayah Kedungwuni dan Bojong.

Petugas Satpol PP Kota Santri sejak pukul 08.00 WIB sudah siap dilokasi untuk melakukan penyegelan tiga toko modern berjejaring yang melanggar perda tersebut. Sebelumnya empat toko modern sudah diberikan surat peringatan ketiga (SP3) untuk melakukan pengosongan toko. Namun pihak manajemen meminta perpanjangan waktu.

Baca: dewan-pertanyakan-penutupan-toko-modern-ilegal-pekalongan

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengungkapkan bahwa hari ini akan melakukan eksekusi empat toko modern berjejaring ilegal yang melanggar Perda No. 01 Tahun 2014. “Rencananya hari ini kita akan menutup empat toko modern berjaringan yang melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2014, ini merupakan lanjutan dari surat peringatan ketiga (SP3) yang telah kami layangkan beberapa bulan lalu,” tuturnya kepada Wartadesa, Kamis (23/11).

Dari lokasi penutupan toko modern berjejaring ilegal di Kedungwuni, petugas Satpol PP dibantu oleh personil Polsek, Koramil dan Muspika Kecamatan Kedungwuni, memasang segel.

Lihat Video Penyegelan Toko Modern Berjejaring Ilegal

Sebelumnya, saat kunjungan DPRD Kabupaten Pekalongan Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengakui ada empat toko modern yang sudah SP 3 namun belum dilakukan penutupan. Diterangkan bahwa pada 24 juli dua toko di A Yani Pekuncen dan Wangandowo sesuai matriks atau schedule ditutup. Sedangkan untuk toko di Bojong Minggir dan Pakis Putih sesuai matriks 28 Agustus 2017, kemudian 30 Agustus toko di Islamic center dan Pisma Kedungwuni. (Eva Abdullah)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : indomarttoko modern berjejaring ilegal disegel