Pekalongan Kota, Wartadesa. - Banyaknya pemilik warung internet (warnet) yang belum mengajukan ijin usaha, membuat Diskominfo Kota Pekalongan memberikan tenggat waktu (deadline) enam bulan, untuk segera mengajukan perijinan. Dalam sosialisasi penguatan penyelenggaraan warnet untuk mewujudkan
