close
Hukum & Kriminal

Terima pasang togel, dua warga diamankan

togel
Ilustrasi togel. Foto: google

Wiradesa, Wartadesa. – Dua warga Wiradesa dan Siwalan, Kabupaten Pekalongan diamankan petugas Polsek Wiradesa lantaran menerima pemasangan judi togel (toto gelap) di sebuah rumah di bilangan Kepatihan, Wiradesa.

Dua warga berinisal J (30), warga Kepatihan, Wiradesa dan BW (35), warga Desa Depok, Siwalan diamankan bersama barang bukti dua bendel kupon HK berisi angka pasangan, satu kertas angka pasangan, 17 kupon HK, beserta uang tunai Rp 144 ribu dan tiga kertas karton.

Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari warga bahwa Jum’at (03/04) pukul 20.00 WIB ada kios di Kepatihan yang digunakan untuk transaksi togel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan kedua pelaku.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian denan ancaman 10 tahun kurungan.

Dua pelaku togel di Kuripan Yosorejo ditangkap

Hal yang sama juga dilakukan di wilayah Kota Pekalongan. Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan menangkap dua orang tersangka pelaku judi toto gelap atau togel di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Basuki dan Kasubbag Humas AKP Suparji dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (1/4/2020), menjelaskan kasus tersebut diungkap pada 15 Maret lalu.

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di dalam sebuah rumah di Kuripan Yosorejo diduga ada orang yang menjual kupon togel jenis hongkong.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. “Dari pengecekan yang dilakukan pada Minggu malam sekira pukul 22.15, ternyata benar. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengamankan dua orang yang diduga terlibat perjudian jenis togel,” ungkapnya.

Kedua tersangka yang diduga merupakan pengecer togel itu, yakni M (41) dan J (38). Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp182 ribu, satu unit ponsel, dan kertas rekapan.

Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Humas)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : togelWiradesa