Tirto, Wartadesa. – Amuk massa terjadi di Pasar Darurat Dadirejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan saat seorang berinisial AM (50), warga Kecamatan Tulis, Batang mencuri ponsel di lokasi tersebut. Maling HP ini menjadi bulan-bulanan massa, lantaran geram dengan ulah pelaku.
Beruntung AM dapat diselamatkan oleh anggota Polsek Wiradesa yang datang saat kejadian. AM Kemudian diserahkan ke Polsek Tirto.
Atas kejadian tersebut, Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri, demikian disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin (4/1).
“Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah. Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum,” tegas Akrom.
Akrom menghimbau, saat warga menangkap pelaku tindak kriminal untuk menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk penanganannya, agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya.
Akrom menandaskan bahwa main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok. “Kami meminta agar masyarakat jangan main hakim sendiri dalam perkara kriminal. Sebab upaya main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok.” Pungkasnya. (Buono)