Kajen, Wartadesa, – Tiga orang pelaku pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 207, berhasil ditangkap Polres Pekalongan, selama Operasi Jaran Candi.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, ketiga DPO tersebut yakni atas nama Abdurrahman (26), Bambang (34) dan Siswandi (30). Mereka melakukan tindak kejahatan pencurian pada 4 Juni 2017 di Kedungwuni, 11 Maret 2015 di Wonopringgo dan 8 Februari 2016 di Wonokerto.
“Total ada tiga DPO dengan tiga kasus selama Operasi Jaran Candi 2017. Lainnya juga ada tiga pelaku non DPO dengan dua kasus,” ujar Agung.
Agung menambahkan, Operasi Jaran (kejahatan terhadap kendaraan) menyasar kendaraan-kendaraan yang menjadi sasaran kejahatan, penadahan, dan berbagai kejahatan yang barang buktinya berupa kendaraan. Menurutnya, dalam operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres Pekalongan tersebut, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa sepeda motor.
“Kasus pencurian itu ada yang dilakukan di rumah, di jalan, di area tambak,” tambah Agung. Oleh karena itu, lanjut dia, para pelaku bakal dijerat hukuman penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk menghindari hal tidak diinginkan Agung berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada dengan cara menjadi polisi bagi diri sendiri. Maksudnya yakni melakukan berbagai upaya agar terhindar dari tindak kejahatan seperti mengunci pintu dan tidak melintasi jalan sepi.
“Saya juga beroesan kepada masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kami jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Pasalnya tugas menjaga keamanan atau kondusivitas daerah merupakan tanggungjawab bersama,” pungkas Agung. (WD)










