Wonopringgo, Wartadesa. – Naas nasib Bambang (34) baru saja pulang kampung setelah dua tahun sebelumnya di luar kota. Sesampainya di kampungnya yakni Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, malah ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, Selasa (1/8) malam.
Bambang merupakan DPO Polres Pekalongan sejak dua tahun lalu, karena kasus pencurian SPM Honda Scoopy tahun 2011 warna putih, bernopol G 2390 TK, dan HP merk Nokia, Nosin milik Nur Hidayah, tetangganya, warga Desa Sastrodirjan RT 07 RW 03 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, mengatakan bahwa pelaku bernama Bambang merupakan DPO dari pihak Kepolisian yang sudah kami kejar selama dua tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada bulan Maret tahun 2015 silam, katanya.
Agung Ariyanto, menambahkan, berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang bernama Bambang telah kembali kerumahnya.
Atas informasi tersebut kami langsung membentuk Tim khusus dan pelaku berhasil kami tangkap dan kami amankan beserta barang buktinya, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Agung. (WD, Humas Polres Pekalongan)