Pekalongan Kota, Wartadesa. – A alias Oplos (29), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan diamankan petugas Polres Pekalongan lantaran melakukan penipuan/penggelapan uang pengurus kapal ikan KM Putra Sukses Mandiri V.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam konprensi pers, Jum’at (31/01) mengatakan Oplos ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus KM Putra Sukses Mandiri V. Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Egy, tersangka mendapat informasi bahwa KM Putra Sukses Mandiri V membutuhkan anak buah kapal (ABK).
“Peluang tersebut, kemudian dimanfaatkan tersangka dengan mendatangi pada pengurus kapal untuk ikut menjadi nelayan atau ABK. Pengurus kapal pun percaya dengan tersangka, kemudian (pengurus kapal) menyerahkan uang titipan sebagai uang muka pembayaran sebagai ABK kepada tersangka sebesar Rp4,5 juta,” ujar Egy.
Namun sampai hari keberangkatan kapal, tersangka tidak datang, meski sudah dihubungi. Padahal sebelumnya Oplos sudah mendatangani surat pernyataan kesanggupan berlayar dan membuat kuitansi tanda terima uang muka. “Saat jadwal keberangkatan kapal sudah tiba, tersangka tidak tampak hadir. Tersangka sudah dihubungi namun tidak ada jawaban dan ketika didatangi ke rumahnya juga tidak berada di rumah,” lanjut Egy.
Oplos akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. “Saat ini, tersangka masih kami amankan di Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangannya,” ujar Egy.
Saat diinterogasi petugas, Oplos mengaku uang muka yang diterimanya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. (Eva Abdullah)










