Warta Desa, Pekalongan, 11 Juni 2025. – Sejumlah warga Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Jetak Kidul, Muhamad Shiddiq. LHP dengan Nomor: 700/412 tertanggal 2 Juni 2025 itu merupakan hasil tindak lanjut atas pengaduan masyarakat atas pengelolaan anggaran dan aset desa selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam tanggapannya, warga menyampaikan sejumlah catatan dan sanggahan atas kesimpulan dalam LHP tersebut. Mereka menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pengadaan Peralatan Kesenian (Drumband) Tahun 2023
LHP menyatakan tidak terbukti terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp32 juta, namun ditemukan kelemahan dalam perencanaan dan pemanfaatan barang. Warga mempertanyakan:
Tidak adanya rincian pembelian, nota, maupun dokumentasi pengalihan anggaran.
Kurangnya transparansi terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Lapangan olahraga desa seperti lapangan badminton justru terbengkalai, meski ada alokasi anggaran untuk sarana kepemudaan.
2. Proyek Pengolahan Sampah dan Bank Sampah
Ditemukan kelebihan pengeluaran sebesar Rp5,1 juta pada pengadaan kontainer, tong, dan gerobak sampah. Namun, warga mengungkapkan adanya:
Tambahan dua alokasi anggaran masing-masing Rp5 juta yang tidak terealisasi.
Minimnya rincian pembelanjaan yang diberikan Inspektorat.
3. Program Peternakan Desa
Inspektorat menyatakan terbukti adanya kelebihan pengeluaran Rp3,66 juta dari anggaran Rp66,9 juta. Namun warga mempertanyakan:
Rincian dana pembangunan kandang, pembelian ternak, dan upah pengelola.
Keberadaan “Bank Pakan” senilai Rp4,7 juta yang tidak jelas realisasinya.
4. Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2021
Meski LHP menyatakan tidak terbukti, warga menyangsikan kesimpulan tersebut karena dalam laporan keuangan tercatat adanya penyertaan modal. Mereka menuntut kejelasan kepada siapa dana tersebut disalurkan.
5. Proyek Kolam Perikanan dan Karamba
Terkait anggaran kolam perikanan darat, warga menemukan kelebihan belanja besar, di antaranya:
Rp6,2 juta tahun 2023 untuk pembangunan saluran karamba dan gudang pakan.
Rp1,3 miliar lebih pada tahun 2022 untuk pembangunan pagar kolam. Warga mempertanyakan mengapa jumlah fantastis tersebut tidak dihitung sebagai kerugian desa secara kumulatif.
6. Proyek Talud dan Pintu Air
Inspektorat menyatakan proyek tersebut wajar, meskipun pembangunannya dilakukan pada Februari 2025 dengan dana tahun 2024. Warga menyebut:
Terjadi overlap time anggaran, dengan dua pencairan sebesar Rp38 juta dan Rp31,5 juta yang belum jelas realisasinya.
Hingga 10 Juni 2025, proyek tersebut belum dibayar lunas kepada kontraktor (Yono), yang dinilai warga sebagai hal yang tidak wajar.
Total Kerugian Desa Dipertanyakan
Dalam LHP disebutkan total kerugian desa sebesar Rp115.092.760, yang dibebankan kepada:
Sdr. Muhamad Shiddiq: Rp105.571.860
Sdr.i Ida Farida: Rp9.520.900
Namun warga menilai Inspektorat belum memasukkan kelebihan belanja Rp1,3 miliar pada proyek pagar kolam perikanan, sehingga total kerugian yang seharusnya tercatat mencapai Rp1.424.752.760.
Tuntutan Warga
Warga Jetak Kidul menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Pengembalian seluruh kelebihan belanja dilakukan secara terbuka.
- Penetapan batas waktu pengembalian dana.
- Tidak diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa setelah Desember 2025.
- Pengangkatan PLT Kepala Desa sebagai pengganti.
- Pencabutan hak perpanjangan jabatan 2 tahun sesuai UU terbaru.
Respons Inspektorat
Menanggapi informasi yang beredar, Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pesan WhatsApp kepada warga menyatakan bahwa nilai kelebihan anggaran Rp1,3 miliar adalah kesalahan pihak redaksi inspiktorat. Yang benar adalah Rp1.309.606, bukan Rp1.309.660.000. Mereka menyebut total kerugian sudah sesuai setelah dikoreksi.
Pesan tersebut ditutup dengan harapan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Warga Jetak Kidul berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap temuan-temuan tersebut demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Rohadi)









