Warta Desa, Buaran, Pekalongan — Suasana Balai Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendadak ramai pada Jumat (8/11/2025) ketika puluhan warga menggelar aksi menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dari tahun 2019 hingga 2025. Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu berjalan tertib, namun penuh desakan agar pemerintah desa membuka data penggunaan anggaran desa yang selama ini dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat, Gus Yusuf, menyampaikan kekecewaannya atas ketertutupan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
“Selama ini masyarakat tidak bisa merasakan manfaat dari Dana Desa. Maka kami menuntut transparansi agar semua jelas,” ujarnya dalam audiensi di hadapan perangkat desa.
Menurut warga, berbagai program yang diklaim dibiayai dari Dana Desa selama enam tahun terakhir tidak tampak hasilnya di lapangan. Mereka juga mempertanyakan mengapa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes dari tahun 2019 hingga 2024 tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 59 peraturan tersebut mewajibkan kepala desa untuk menginformasikan dokumen RKP Desa, APBDes, serta rencana kerja kepada masyarakat melalui berbagai media seperti musyawarah dusun, papan informasi desa, maupun sistem informasi berbasis website. Namun, menurut warga, kewajiban ini tidak pernah dijalankan oleh Pemerintah Desa Watusalam.
Desakan Minta SPJ dan Laporan Dana Desa
Warga juga meminta laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dari 2019 hingga 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Permintaan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta berhak mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam regulasi lain, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 68 sampai 72 mewajibkan kepala desa untuk melaporkan pelaksanaan APBDes setiap semester dan akhir tahun anggaran. Laporan tersebut harus disampaikan kepada bupati melalui camat dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk realisasi kegiatan, sisa anggaran, serta kegiatan yang belum terlaksana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini laporan-laporan tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka di Desa Watusalam.
Pemdes Alasan Komputer Rusak
Dalam pertemuan dengan warga, Sekretaris Desa Watusalam menyampaikan bahwa keterlambatan dan ketidakmampuan membuka data keuangan disebabkan oleh kerusakan komputer desa.
“Komputer desa rusak, jadi selama ini kami bekerja menggunakan alat pribadi. Hari ini kami memang belum bisa membuka data secara lengkap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan warga yang menilai alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas tidak dijalankannya kewajiban transparansi publik.
Sementara itu, Ketua BPD Watusalam, Iksan, menilai pemerintah desa memang mengalami kesulitan untuk membuka data penyaluran Dana Desa.
“Posisi saat ini, pemdes kelihatannya sudah mentok untuk membuka data penyaluran. Kami menyarankan agar warga meminta pendampingan dari pihak kabupaten,” katanya.
Soroti Legalitas Pengelolaan Sampah dan Aset Desa
Selain menuntut transparansi Dana Desa, warga juga menyoroti legalitas pengelolaan sampah di Watusalam. Berdasarkan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, baik untuk pendaurulangan, pengangkutan, maupun pengolahan. Namun hingga kini, warga menilai belum ada kejelasan mengenai izin tersebut di desa mereka.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok yang disewakan kepada pihak swasta. Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa harus diatur dengan peraturan desa dan wajib disetujui oleh bupati. Hasil sewa atau kerja sama pemanfaatan pun harus masuk ke rekening kas desa sebagai pendapatan resmi.
Isu lain yang turut mencuat adalah pengadaan mobil siaga desa, yang menurut warga tidak jelas sumber dan prosedur pengadaannya. Padahal, menurut aturan, setiap pengadaan aset desa harus dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan bupati atau wali kota.
Masyarakat Desak Pembenahan Sistem Administrasi dan Keterbukaan
Warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan dorongan agar pemerintahan desa kembali ke jalur transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mereka berharap seluruh data keuangan desa, laporan kegiatan, dan dokumen perencanaan pembangunan dapat segera dibuka untuk publik.
“Pemerintah desa harus jujur dan terbuka. Ini uang rakyat, jadi harus bisa diawasi rakyat,” ujar salah satu warga yang turut dalam aksi.
Aksi pun berakhir dengan kesepakatan sementara bahwa BPD akan mengawal permintaan warga untuk meminta pendampingan dari pemerintah kabupaten guna membuka data keuangan desa secara resmi.
Warga berharap agar langkah ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Desa Watusalam untuk memperbaiki sistem administrasi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik, sehingga pengelolaan Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak lagi menimbulkan kecurigaan. (Rohadi)










