Warta Desa, Pemalang – 18 Juni 2025. – Warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melayangkan protes atas dugaan pembangunan pertokoan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah desa. Pembangunan tersebut dinilai menyalahi janji awal kepala desa yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk taman desa dan pusat wisata kuliner UMKM.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan malah diarahkan menjadi pertokoan permanen. Bahkan, telah muncul sertifikat hak guna pakai atas bangunan yang sedang dibangun tersebut, yang diterbitkan oleh pemerintah desa dengan masa berlaku selama 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang dari pasar lama Desa Muncang diminta untuk membayar hingga Rp150 juta sebagai syarat menempati kios di bangunan pertokoan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku sudah membayar secara lunas, sementara lainnya telah memberikan uang muka (DP).
“Kami awalnya sangat mendukung rencana pembangunan taman dan tempat kuliner UMKM. Tapi sekarang yang dibangun malah ruko. Ini bukan seperti yang dijanjikan oleh kepala desa,” ujar Teguh Santoso, salah satu warga Desa Muncang yang kecewa.
Situasi ini memicu konflik dan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai pembangunan tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang sebelumnya telah disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Gus Ar, menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk menginvestigasi persoalan yang mencuat di lapangan.
“Kami akan menindaklanjuti informasi yang berkembang dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau administrasi, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gus Ar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan peruntukan lahan dan penerbitan sertifikat hak guna pakai tersebut. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten turun tangan dan memberikan kejelasan atas polemik yang telah memicu kegaduhan ini. (Rohadi)










